Dugaan Korupsi di Unsulbar

Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium, Rektor Unsulbar Serahkan Sepenuhnya kepada Kejati

Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Barat tengah  mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat lab terpadu di Univeristas Negeri Sulbar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Habluddin Hambali
karakter unsulbar
Rektor Universitas Sulawesi Barat Prof Muhammad Abdy 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Barat tengah  mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat lab terpadu di Univeristas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar).

Pengadaan alat laboratorium di salah satu kampus yang berada di Kabupaten Majene diindikasikan adanya mark up hingga merugikan uang negara miliaran rupiah.

Menanggapi dugaan kasus ini, Rektor UnsulbarProf Dr Muhammad Abdy menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan.

"Saya sebagai rektor sekarang, menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepihak penegak hukum," kata Prof Muhammad Abdy kepada tribun melalui pesan WhatsApp, Minggu (2/7/2023).

"Dan kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah sampai ada putusan tetap di pengadilan," lanjut Prof Abdy.

Muhammad Abdy mengaku persoalan yang tengah diusut penyidik lembaga kejaksaan adalah
pengadaan pada tahun 2019 atau 2020.

Pada saat itu, Prof Muhammad Abdy belum menjabat sebagai Rektor Unsulbar.

Unsulbar kala pengadaan alat itu bergulir masih dijabat oleh Akhsan Djalaluddin selaku Rektor Unsulbar.

"Kasus yang disidik ini adalah kejadian tahun 2019-2020. Waktu itu saya masih dekan MIPA dan tidak ikut dilibatkan dalam hal pengadaan alat alat laboratorium," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Barat terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat lab terpadu di Univeristas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar).

Penyidik Kejati Sulbar telah menaikkan dugaan kasus korupsi ke tingkat penyidikan, setelah memeriksa 54 orang saksi.

"Saksi diperiksa 54 orang, dari pihak Rektorat Unsulbar, PPK, Pihak fakultas, Tim Pokja, Peserta Lelang, pelaksana pekerjaan, vendor, dan distributor-distributor alat Lab serta pihak yang terkait," kata Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (1/7/2023).

Kata dia, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik ada temuan indikasi awal andanya pemufakatan jahat dalam proses pengadaan barang.

Selain itu ada juga indikasi mark up (laporan menaikkan) harga alat Lab sehingga diduga merugikan keuangan negara hingga milyaran rupiah.

"Ada indikasi itu (mark up) yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliyaran rupiah," terangya. (San)
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved