Berita Mamuju

Ujian SIM Masih Gunakan Metode Lama, Kasatlantas Polresta Mamuju: Belum Ada Instruksi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo minta syarat ujian mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara sepeda motor dievaluasi termasuk lintasan.

Penulis: Zuhaji | Editor: Habluddin Hambali
Tribun Sulbar / Zuhaji
Lintasan ujian SIM C Polresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Minggu (25/6/2023).(Zuhaji) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo minta syarat ujian mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara sepeda motor dievaluasi termasuk lintasan zig-zag hingga lintasan delapan.

Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju menyebutkan pihaknya akan segera menyesuaikan apabila sudah ada instruksi terkait evaluasi yang dimaksud.

"Kalau sekarang, kami masih gunakan metode yang lama, lintasan juga baru kami cat ulang beberapa lalu" ungkap AKP Nurdin saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Minggu (25/6/2023).

Kata dia, lintas zig-zag maupun delapan untuk memastikan kelincahan akselerasi pengendara motor.

Ditambah lagi pemahaman arah lalulintas bagi pemohon SIM.

"Untuk melatih kelincahan dan keseimbangan dalam mengemudi," tambahnya.

Prosedur ujian praktik SIM C dengan jalur zig-zag atau berputar seperti angka 8 sudah diterapkan sejak lama.

Dia menjelaskan, ujian praktik SIM C terbagi menjadi dua yakni, ujian praktik I, dan ujian praktik II.

Berikut penjelasan Kasatlantas Polresta Mamuju:

Materi ujian praktik I SIM C, meliputi:

1. Uji pengereman atau keseimbangan
Peserta akan diminta melaju dengan kecepatan 30 km/jam hingga mencapai garis stop.

Peserta dinyatakan gagal, jika, kecepatan kurang dari 30 km/jam, kaki turun di tanah sebelum finish, keluar jalur, PADA saat pengereman melewati atau tidak sampai garis finish.

2. Uji slalom (zigzag)

Peserta diminta untuk mengendarai motor dengan berkelok-kelok di antara patok yang telah disediakan.

Peserta dinyatakan gagal, jika, kaki turun di tanah, menjatuhkan patok, menyentuh patok.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved