Pemilu 2024
BREAKING NEWS: 4 ASN Majene Disanksi Turun Pangkat Imbas Setor KTP Dukung Calon DPD RI
Abdi negara atau ASN Majene ini telah diberikan sanksi karena melanggar netralitas jelang pesta pemilihan umum ( pemilu) 2024 mendatang.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Empat pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, terpaksa berurusan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN).
Abdi negara atau ASN Majene ini telah diberikan sanksi karena melanggar netralitas jelang pesta pemilihan umum ( pemilu) 2024 mendatang.
"Putusan KASN sudah ada dan dinyatakan bersalah," kata Komisioner Bawaslu Majene, Muhammad Dardi kepada tribun, Senin (19/6/2023).
Dari hasil putusan itu, keempat ASN tersebut diberikan sanksi dengan penurunan pangkat dan jabatan.
Adapun indikasi pelanggaran mereka kata Dardi, memberikan dukungan terhadap bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.
Hal itu ditemukan pada saat tahapan verifikasi dokumen bakal calon DPD .
"Ada yang memberikan dukungan KTP kepada bacalon DPD," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu menemukan empat ASN lainnya diduga melanggar netralitas karena mencalonkan diri sebagai bacaleg.
Keempat ASN ini diketahui, satu orang diantaranya berstatus sebagai kepala dinas (Kadis) di Kabupaten Majene, 1 orang pegawai kemenag.
Kemudian satu orang berstatus pegawai di bidang Pelabuhan provinsi dan 1 lainnya pegawai pemkab Majene.
KPU Sulbar Evaluasi Tahapan Teknis Pemilu 2024 di Tondok Bakaru Mamasa |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, KPU Pasangkayu Tetapkan 25 Anggota DPRD Terpilih di Rapat Pleno Terbuka |
![]() |
---|
KPU Polman Tetapkan 40 Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024, Berikut Daftar Namanya! |
![]() |
---|
KPU Tetapkan 30 Anggota DPRD Mamuju Terpilih Periode 2024-2029, Berikut Nama-namanya! |
![]() |
---|
Iskandar Muda Paling Banyak Keluarkan Uang Demi Kursi DPD RI, Setengah Miliar Lebih Tetap Gagal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.