Pemilu 2024

Buruknya Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka Kata PDIP Sulbar

PDIP Sulabr menyebut salah satu akibat buruknya Pemilu proporsional terbuka memicu pertikaian karena orang bisa bermain dengan semua pihak.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Ist/Tribun-Sulbar.com
Sekjen PDI Perjuangan Sulbar Charles Wiseman (pegang mic) saat mempin penyaluran bantuan beras dari Puam Maharani di sekretariat PDI Perjuangan Sulbar di Graha Nusa Jl Jendral Sudirman, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Minggu (2/1/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - PDI-Perjuangan Sulbar membeberkan buruknya sistem proporsional terbuka selama ini diberlakukan di Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal ini, disampaikan Sekretaris PDIP Sulbar Charles Wiseman, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/6/2023).

"Dampak yang timbul kalau sistem terbuka diantaranya permainan uang, orang memilih tidak berdasarkan kualitas sampai proses kaderisasi di Parpol terabaikan," kata Charles.

Bukan hanya itu, kata Charles ini juga bisa memicu pertikaian karena orang bisa bermain dengan semua pihak.

Ini menjadi pengamatan PDI-P selama proses sistem terbuka yang diberlakukan.

"Kualitas DPR hingga DPRD menurun. Beban penyelenggara Pemilu berat yang bisa berdampak ke kesehatannya," bebernya.

Makanya, PDI-P sepakat jika sistem tertutup diberlakukan pada Pemilu 2024.

Namun, karena MK sudah memutuskan sistem terbuka maka PDI-P tunduk pada UUD 45.

"Bagi PDI-P baik sistem terbuka maupun tertutup tidak ada masalah, sudah terbukti menang," ujarnya.

PDI-P pasti menghormati keputusan MK RI.

"Semoga pemilu berjalan dgn aman, bersih dan punya pertanggungjawaban moral kepada rakyat," tandasnya.7

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022. 

Dengan ini, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023). 

Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved