Korupsi Dana Desa
Mantan Kades Uhaimate Terancam 20 Tahun Penjara, APH Sita Hasil Korupsi Rp 156 Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Mamuju disertai dengan bukti bukti, didapati kerugian negara sebesar Rp156.316.000
Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
2. Kegiatan rabat beton di Dusun Takarappuang, dusun tobelo dan dusun uhaimate sebesar Rp. 212.314.000,- terdapat selisih Rp. 15.320.000,- dengan rincian kegiatan:
- Kegiatan Rabat beton di Dusun Takarappuang dengan realisasi SPJ sebesar Rp. 30.000.000,- terdapat selisih sebesar Rp. 3.640.000,-
- Kegiatan Rabat beton di dusun Tobelo dengan realisasi SPJ sebesar Rp. 83.440.000,- terdapat selisih sebesar Rp. 11.680.000,-
c. Upah kegiatan pengawasan pembangunan plat dekker sesuai dengan realisasi SPJ sebesar Rp. 13.562.000,- Terdapat selisih sebesar Rp. 8.700.000,-
B. Kegiatan Bidang pemberdayaan masyarakat anggaran Dana desa Tahun 2016:
1. Adanya 4 (empat) kegiatan pelatihan dimana 2 (dua) kegiatan pelatihan digabung menjadi 2 (dua) kegiatan pelatihan dan dilaksanakan di hari yang sama dimana honor dan uang transpor tidak sesuai dengan yang dipertanggung jawabkan sehingga tidak terealisasi sebesar Rp. 38.355.000,-
2. Kegiatan bantuan paud sebesar Rp. 6.500.000,- ditemukan selisih sebesar Rp. 1.500.000,-
C. Kegiatan bidang pembangunan anggaran Dana Desa (DDS) Tahun anggaran 2017:
1. Enam kegiatan rabat beton di dusun uhaimate sebesar Rp. 644.550.000,- terdapat selisih sebesar Rp. 13.990.000,-
2. Terdapat honor kegiatan pengawasan pembangunan Rabet beton sebesar Rp. 5.680.000,-
3. Kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2017:
a. Adanya uang transpor Pada dua kegiatan pelatihan yang tidak sesuai dengan pertanggung jawaban sebesar Rp. 7.000.000,-
b. Bantuan Paud sebesar Rp. 8.000.000 terdapat selisih sebesar Rp. 2.000.000,-
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi subs pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi jo pasal 18 ayat 1 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," singkatnya. (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji
korupsi dana desa
Desa Uhaimate
Kabupaten Mamuju
AKP Jamaluddin
Inspektorat Mamuju
dana desa
Sulawesi Barat
Polisi Periksa Saksi Ahli di Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tanete Pao Mamuju,Negara Rugi Rp567 Juta |
![]() |
---|
Eks Kades Tanete Pao Diduga Tilep Dana Desa Rp567 Juta, Segera Diperiksa |
![]() |
---|
Polresta Mamuju Segera Periksa Mantan Kades Tanete Pao Terkait Dugaan Korupsi Rp567 Juta |
![]() |
---|
Kerugian Rp547 Juta di Desa Tanambuah, Inspektorat Temukan Gaji Aparat & Tokoh Agama Tak Dibayarkan |
![]() |
---|
Inspektorat Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa di Mamuju, Negara Rugi Rp1,1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.