Demo Mahasiswa Unika
BREAKING NEWS: Aliansi BEM Se-Unika Geruduk Kantor Gubernur Sulbar, Bawa 13 Tuntutan
Jendral lapangan Wardian mengatakan kehadiran massa aksi ini untuk menuntut hak masyarakat.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Massa aksi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-UNIKA Mamuju geruduk kantor Pemprov Sulbar Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (22/5/2023).
Jendral lapangan Wardian mengatakan kehadiran massa aksi ini untuk menuntut hak masyarakat.
Berbagai permasalahan di Sulbar masih perlu perhatian pemerintah Sulbar.
"Kita hadir di sini meminta Pj Gubernur baru menemui kami untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa,"kata Wardian.
Kata Wardian, Pj Gubernur mengeluarkan statemen bahwa tidak ingin Sulbar sebagai daerah pendemo.
"Makanya kami datang untuk mempertanyaan maksud penyampaiannya," tegasnya.
Pantauan Tribun-Sulbar.com ratusan massa aksi gruduk kantor Pemprov Sulbar.
Satu persatu bergantian orasi di depan kantor Pemprov.
Akan tetapi, sampai saat ini pukul 12.40 Wita massa aksi menunggu kedatangan Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Adapun, tuntutan massa aksi diantaranya:
1. Tingkatkan sarana dan prasarana kesehatan yang bermutu, di tingkat rumah sakit daerah.
2. Percepat penyelesaian kasus stunting yang ada di Sulbar.
3. Cabut pelayanan tarif parkir di RSUD Provinsi Sulbar.
4. Tingkatkan sarana dan prasarana pendidikan di wilayah Sulbar serta memperjelas alokasi dana disetiap daerah.
5. Menuntut secara tegas kepada pemerintah Sulbar agar segera menyelesaikan infrastruktur jalan yang ada di Sulbar.
Kasihan, Karyawan Jasa Keuangan BUMN di Pasangkayu Ditemukan Tewas, Hanya Bisa Pulang saat Minggu |
![]() |
---|
Kisah Pilu dan Duka Kepergian Hijrah, Karyawan Koperasi di Pasangkayu Ditemukan Tewas Usai Menagih |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Karyawan Koperasi di Pasangkayu Belum Terungkap |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Sulawesi Barat 21 September 2025: Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah |
![]() |
---|
DPRD Sulbar Gandeng LPPM Unhas Susun Naskah Akademik Ranperda Kesejahteraan Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.