Pemilu 2024

Guru Honorer, PNS Hingga Kepala Desa Ramaikan Pileg di Majene

Pemilihan Umum (Pemilu)  2024 menarik banyak perhatian semua kalangan untuk menjadi calon legislatif (caleg).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Habluddin Hambali
Tribun Sulbar / Hasan
Suasana di Kantor KPU Majene di Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulbar.(Hasan) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Pemilihan Umum (Pemilu)  2024 menarik banyak perhatian semua kalangan untuk menjadi calon legislatif (caleg).

Mulai dari kalangan masyarakat umum, honorer, aparat desa, kepala desa, wartawan hingga pegawai negeri sipil.

Hal itu terlihat dari beberapa partai politik yang mendaftarkan bacaleg mereka di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seperti di Partai Nasdem, mereka mengajukan nama bacaleg dari sejumlah kalangan dari latarbelakang yang berbeda.

"Ada PNS yang memasuki masa pensiun, ada tenaga honorer dan juga ada dari kades," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasdem Majene, Muhammad Alwi kepada tribun, Minggu (21/5/2023).

Menurut Muhammad Alwi, bacaleg tersebut sudah rencana mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN atau kades sesuai dengan aturan yang ditetapkan KPU.

Nasdem sendiri mengajukan 25 Bacaleg untuk bertarung pada Pemilu 2024 mendatang.

Partai besutan Surya Paloh ini optimis bisa memenangkan pemilu 2024 mendatang .

Tidak hanya partai Nasdem , sejumlah partai lain juga memiliki bacaleg dari latarbelakang ASN hingga kepala desa.

Komisioner Bawaslu Majene, Muh Dardi mengingatkan kepada ASN ataupun kepala desa yang akan maju harus mengundurkan diri jika ingin maju sebagai caleg.

"Intinya Ketika ada ASN dan kades yang akan mencalonkan diri maka harus berpedoman kepada aturan yang mengikat dan mengaturnya," ujar Dardi kepada tribun, Jumat (28/4/2023).

Aturan yang mengikat dimaksud Dardi adalah tertuang dalam peraturan KPU. Salah satu isinya menyatakan bakal calon legislatif harus mundur dari jabatannya sebagai ASN, kepala desa maupun kepala daerah.

Untuk mematuhi aturan ini, sebelum pendaftaran dimulai, Bawaslu sejak dini telah melakukan  pengawasan pengajuan bakal Calon oleh parpol peserta pemilu di Majene, yang akan dimulai 1 Mei 2023.

Bawaslu Majene Intens Melakukan Koordinasi langsung dengan pihak KPU Majene terkait hal tersebut, Kemudian  juga bersama jajaran Panwascam dan PKD intens  sosialisasi terkait pencalonan tersebut kepada Masyarakat.

"Selain itu sebagai bentuk pencegahan Bawaslu, kami telah mengeluarkan himbauan kepada Bupati Majene sebagai Pembina kepegawaian kaitannya dengan adanya isu dan wacana beberapa ASN lingkup Pemda Majene akan Maju sebagai bacalon Legislatif nantinya," paparnya.

"Sehingga penting untuk kami ingatkan sejak awal hal hal yang harus dipatuhi oleh seorang ASN yang akan maju mencalonkan diri sebagai Caleg, agar tidak terjadi pelanggaran," lanjut Dardi

Bawaslu juga telah  mengeluakan surat himbauan kepada kepala desa dan aparat desa melalui Dinas PMD  Majene.(san)
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved