Relokasi Pedagang Buah
4 Isi Tuntutan Aliansi Pedagang Pasar Baru yang Digusur Pemkab Mamuju
Pedagang buah dan campuran ini meminta Satpol PP Mamuju tidak membongkar lapak mereka.
Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Aliansi pedagang di Pasar Baru gelar konferensi pers di Jl Andi Makkasau, Kelurahan Karema, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (16/5/2023).
Pedagang buah dan campuran ini meminta Satpol PP Mamuju tidak membongkar lapak mereka.
Upaya pembersihan lapak pedagang yang sudah berjualan selama lima tahun terakhir di Pasar Regional Sulawesi Barat (Sulbar) atau pasar baru Mamuju itu dilakukan sejak Senin, 15 Mei 2023.
Koordinator pedagang pasar, Heru Purnomo membacakan sejumlah tuntutan ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju.
"Aliansi Pedagang Pasar Baru, kami akan tetap memilih bertahan sebelum adanya kepastian terkait pemindahan ke tempat dan bangunan yang dianggap layak," ungkapnya.
Menurutnya, hal yang melatarbelakangi rencana penertiban lapak pedagang yakni pengelolaan lahan pasar baru telah dipihakketigakan.
"Diberikan kepada PT Duta Indah Pratama dengan kontrak selama 30 tahun dan ingin membangun gedung pusat oleh-oleh di atas lapak para pedagang," sebut Heru.
Kata dia, terbitnya kontrak ini tentu dianggap keputusan sepihak karena dalam prosesnya tidak satupun para pedagang mengetahui.
"Kami justru diminta pindah ke tempat yang rasanya sangat tidak layak, bahkan ternyata hanya 13 lapak yang diakomodir dengan proses pengundian," singkatnya.
Aktivis Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Mamuju, Muhammad Irfan Herianto Nur mengecacam, tindakan Pemkab Mamuju yang menurunkan Satpol-PP untuk membongkar lapak pedagang pasar baru.
Irfan meminta Bupati Mamuju turun tangan, hadir di tengah masyarakat yang resah kehilangan tempatnya mencari nafkah.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan aksi demonstrasi di kantor bupati untuk meminta kejelasan terhadap nasip para pedagang," tegas Irfan.
Berikut empat tuntutan yang disampaikan Aliansi Pedagang Pasar Baru:
1. Menolak penggusuran paksa sebelum adanya solusi dari Pemkab Mamuju terkait penyediaan tempat dan bangunan yang layak bagi para pedagang di pasar baru.
2. Meminta kepada Pemkab Mamuju untuk tetap menjunjung tinggi nilai kesejahteraan rakyat diatas kepentingan golongan dan kelompok.
3. Meminta kepada Pemkab Mamuju untuk memaksimalkan penggunaan lahan pasar baru sebagai penguatan ekonomi rakyat.
4. Meminta kepada Pemkab Mamuju untuk membuka informasi kepada para pedagang pasar baru tentang mekanisme penerbitan kontrak antara PT. Mitra Duta Pratama dengan Pemkab Mamuju terkait penggunaan lahan pasar baru. (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.