Seleksi Bawaslu Sulbar

Kuota Perempuan Belum Terpenuhi, Pendaftaran Bawaslu Sulbar Diperpanjang

Timsel calon anggota Bawaslu Sulbar selanjutnya pada tanggal 4-6 Mei 2023 akan dilakukan perbaikan berkas persyaratan bagi 26 orang tersebut.

Editor: Nurhadi Hasbi
Timsel Bawaslu
Pengumuman perpanjangan pendaftaran calon anggota Bawaslu Sulbar periode 2023-2028. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pendaftaran calon komisioner Bawaslu Sulbar periode 2023-2028 diperpanjang dari tanggal 9 sampai 11 Mei 2023.

Perpanjangan pendaftaran dilakukan karena kuota perempuan 30 persen belum memenuhi.

Hal tersebut, disampaikan Sekretaris tim seleksi (Timsel) Bawaslu Sulbar Hendra Saputra Sudin, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (9/5/2023).

"Ini berdasarkan peraturan Bawaslu tentang pendaftaran anggota Bawaslu, hanya ada sekali perpanjangan," kata Hendra.

Jika masih belum memenuhi syarat keterwakilan perempuan maka timsel akan tetap melanjutkan tahapan.

Seperti, penelitian dan verifikasi berkas calon anggota Bawaslu Sulbar.

Tahapan ini akan dimulai pada tanggal 12 sampai 16 Mei 2023.

"Pengumuman hasil penelitian atau seleksi berkas administrasi tanggal 17 Mei 2023," bebernya.

Sebelumnya, pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) resmi ditutup.

Hal tersebut diumumkan melalui siaran pers kepada wartawan, dan ditandatangani Ketua Tim Seleksi (Timsel), Rahmad Muhammad, Rabu (3/5/2023).

Dalam siaran pers itu disebut, berdasarkan keputusan Bawaslu nomor 133/KP.01/.00/K1/04/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan anggota Bawaslu di 29 provinsi, masa jabatan 2023-2028, dibuka sejak tanggal 17 April hingga 3 Mei 2023.

Sebanyak 26 orang resmi mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Sulbar, hingga pukul 16.00 WITA.

Timsel calon anggota Bawaslu Sulbar selanjutnya pada tanggal 4-6 Mei 2023 akan dilakukan perbaikan berkas persyaratan bagi 26 orang tersebut.

Sementara untuk perpanjangan pendaftaran akan dilakukan pada Senin, 8 Mei 2023.

Adapun ketentuan perpanjangan masa pendaftaran mengacu pada ketentuan pedoman pelaksanaan pembentukan anggota Bawaslu provinsi Bab II, nomor dua, huruf e, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Jumlah pendaftar sudah memenuhi delapan kali kebutuhan, namun belum ada pendaftar perempuan

b. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan, namun belum mencukupi delapan kali kebutuhan

c. Jumlah pendaftar kurang dari delapan kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen dari jumlah pendaftar.

Untuk diketahui, jumlah anggota Bawaslu Sulbar yang dibutuhkan pada proses seleksi berjumlah dua orang. (*)

Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved