Polisi Dipecat

4 Polisi Polres Mamuju Tengah Dipecat, Penipuan dan Kasus Narkoba

Keempat polisi Polres Mamuju Tengah ini dipecat karena terbukti melanggar Kode Etik Polri (KEP) dan sudah mempunyai hukum tetap dari pengadilan negeri

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Syamsul Bachri
Kasi Propam Polres Mamuju Tengah, Ipda I Made Juliartono saat ditemui di ruang kerjanya, Polres Mamuju Tengah, Jl. H. Aras Tammaunj, Benteng, Tobadak, Selasa (2/4/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Empat anggota Polres Mamuju Tengah kembali dipecat.

Keempat polisi Polres Mamuju Tengah ini dipecat karena terbukti melanggar Kode Etik Polri (KEP) dan sudah mempunyai hukum tetap dari pengadilan negeri.

Kasi Propam Polres Mamuju Tengah, Ipda I Made Juliartono mengatakan empat oknum polri yang dipecat yakni Brigpol BH, Brigpol AA, Brigpol ZA dan Brigpol WA.

"Keempat oknum tersebut sudah mempunyai hukum tetap dari pengadilan negeri serta sesuai keputusan KEP, " Kata I Made Juliartono saat ditemui di ruangannya, Mapolres Mamuju Tengah, Jl. H. Aras Tammauni, Selasa (2/4/2023).

Menurutnya, upacara pemecatan digelar pada awal April 2023 lalu.

I Made Juliartono menjelaskan masing-masing yang dipecat sudah menjalani hukuman.

"Keempatnya sudah menjalani masa tahanan, dua orang dilapas Pasangkayu, satu dilapas Makassar dan satu di lapas Mamuju, " Terangnya.

Ia menambahkan sejauh ini sejak berdirinya Polres Mamuju Tengah pada Desember 2021 lalu sudah ada 8 personel yang dipecat.

"Sudah ada delapan anggota yang dipecat, mayoritas kasus narkoba, " Tuturnya.

Ia berharap, semoga ini menjadi pembelajaran bagi personel yang lain.

"Kita harap ini yang terakhir dan kita harap personel dapat menjalankan tugas sesuai tupoksinya, hindari permasalahan di internal maupun eksternal, " Pungkasnya.

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved