Pileg 2024

20 Bacaleg Mamuju Tes Narkoba di BNNP Sulbar, Jika Positif Tetap Bisa Daftar

Pelayanan tes urine bagi bacaleg partai itu dibuka di Klinik Pratama Bina Marga BNNP Sulbar di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Mamuju. 

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Suasana klinik tes urine di di Klinik Pratama Bina Marga BNNP Sulbar di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Mamuju, Selasa (2/5/2023) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Nasional Narkotika Provinsi Sulawesi Barat (BNNP Sulbar) mulai membuka pelayanan tes urine bagi bakal calon anggota DPRD Mamuju dan Provinsi Sulbar, Selasa (2/5/2023). 

Pelayanan tes urine bagi bacaleg partai itu dibuka di Klinik Pratama Bina Marga BNNP Sulbar di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Mamuju

Tes urine merupakan salah satu cara untuk mendapatkan surat keterangan bebas narkoba yang akan dilampirkan pada saat mendaftar sebagai calon legislatif. 

Penanggungjawab Klinik BNNP Sulbar dr Caezart Indra Putra mengatakan, hari pertama tes urine sedikitnya ada 20 orang bacaleg yang sudah melakukan tes urine. 

"Sesuai dengan hasil rapat di KPU kemarin, per hari ini bacaleg sudah beberapa yang mengambil pemberkasan administrasi atau surat keterangan hasil pemeriksaan tes urine," kata Indra kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa. 

Kata dia, salah satu syarat untuk maju sebagai calon anggota legislatif harus memiliki surat keterangan bebas narkoba. 

"Surat keterangan bebas narkoba ini bisa diambil di rumah sakit, BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten," terangnya. 

Indra menyebutkan, biaya tes urine sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 dengan nilai Rp 290 ribu per orang. 

Usai melakukan tes urine para bacaleg langsung diarahkan untuk membayar administrasi di Kantor Pos Mamuju samping kantor BNN Sulbar. 

"Pembayaran itu adalah penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional dan dibayar di kantor pos," bebernya. 

Indra menambahkan,batas waktu tes urine dibuka mulai hari ini Selasa 2 Mei 20223 hingga Jumat 4  Mei 2023. 

"Kegiatan ini merupakan satu rangkaian dengan pembuatan SKCK dan pemeriksaan kesehatan hingga surat bebas narkoba." Pungkasnya. 

Terpisah Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang mengatakan, jika ada bacaleg yang positif narkoba maka harus menjalani hukuman dulu. 

Setelah menjalani hukuman baru bisa kembali melakukan pendaftaran sebagai bakal calon anggota legislatif. 

"Kalau sudah menjalani masa hukuman bisa," singkat Hamdan Dangkang saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved