Berita Mamasa

Edarkan Pil Boje, Dua Pria di Mamasa Ditangkap Polisi

Terhadap kasus ini, kedua pelaku dijerat pasal 197 subsider 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Penulis: Adriansyah | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Samuel Mesakaraeng
Pres rilis penangkapan dua terduga pelaku penjual pil boje/Semuel Mesakaraeng 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Satuan Reserse Narkoba, Polres Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), mengamankan dua pria diduga menjual pil boje.

Kasat Resnarkoba, Ipda Steven dalam keterangan pers menerangkan, kedua pria yakni Rahmat Hidayat (23) dan Irfan Arsandi (29) diamankan berdasarkan laporan polisi.

Diterangkan Steven, berdasarkan laporan awal dari tim penyelidikan Satres Narkoba bahwa di Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa terdapat penjual obat-obatan daftar G atau Trihexyphenidyl yang dikenal dengan sebutan boje.

Berdasarkan informasi itu, Satres Narkoba melakukan penyelidikan sehingga pada 14 April 2023 sekira Pukul 23.00 Wita, Satres Narkoba mengamankan satu terduga pelaku yakni Rahmat Hidayat.

Warga Dusun Pa'lenta, Desa Aralle Selatan, Kecamatan Aralle itu diamankan di poros Mamuju-Mamasa tak jauh dari tempat tinggalnya.

Setelah diamankan, penyidik melakukan pengembangan dan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan pil itu dari Irfan Arsandi, warga Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.

Tak berselang lama, tim Satres Narkoba menangkap terduga Irfan di kediamannya di Mamuju.

Setelah menangkap pelaku, tim Satres Narkoba menggeledah ruma pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 546 butir boje beserta satu uni handphone.

"Dari dua penangkapan ini, kita mengamankan BB sebanyak 618 butir boje, uang tunai Rp 365 ribu dan handphone dua buah," kata Steven yang disampaikan dala pers rilis di Polres Mamasa, Rantekatoan, Desa Osango, Mamasa, Kamis (20/4/2023).

Terhadap kasus ini, kedua pelaku dijerat pasal 197 subsider 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Kepada kedua pelaku, Satres Narkoba melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com/Semuel Mesakaraeng

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved