Breaking News

Libur Lebaran 2023

Sanksi Ini Menanti ASN Pemkab Mamuju Tengah Jika Tambah Libur

Menurut Askary, sanksi tersebut sesuai yang tertuang di PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Nurhadi Hasbi
Samsul Bachri/Tribun-Sulbar.com
Sekretaris daerah Mamuju Tengah, Askary Anwar saat ditemui usai pelepasan penyaluran cadangan beras pemerintah bantuan pangan 2023 di Halaman Kantor Bupati Mamuju Tengah, Jl. Tammauni, Senin(17/4/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mamuju Tengah bakal disanksi jika ada yang menambah libur lebaran.

Hal ini disampaikan Sekretaris daerah (Sekda) Mamuju Tengah, Askary Anwar saat pelepasan penyaluran cadangan beras pemerintah bantuan pangan 2023 di Halaman Kantor Bupati Mamuju Tengah, Jl. Tammauni, Senin(17/4/2023).

Menurut Askary, sanksi tersebut sesuai yang tertuang di PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.

"Tentu ada disanksi sesuai aturan yang berlaku, " Ujarnya.

Askary menegaskan sanksi tersebut natinya akan diakumulasi sebagai evaluasi pegawai sepanjutnya.

Askary menambahkan, waktu yang diberikan pemerintah bagi ASN untuk libur lebaran cukup banyak.

"Saya rasa ASN sudah diberikan banyak ruang mulai tanggal 19 hingga 26 April 2023," Terang Askary.

Untuk itu, tidak ada alasan untuk tidak berkantor pada hati pertama.

"Tolong bagi ASN di hari pertama kerja untuk masuk memberikan layanan serta memastikan pelayanan tetap berjalan kepada masyarakat, " Terangnya.

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved