Breaking News

Lebaran Idulfitri 1444 H

Cuti Lebaran Idulfitri 1444 H, 101 Tenaga Medis di RSUD Hajjah Andi Depu Polman Tetap Bertugas

Mereka akan memberikan pelayanan maksimal saat cuti bersama libur lebaran 2023 ini.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
RSUD Hajjah Andi Depu yang berada di Jl Ratulangi, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM,POLMAN - Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hajjah Andi Depu di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) tetap berjalan normal saat libur lebaran Idulfitri 1444 Hijriah.

Sejumlah tenaga medis akan tetap berjaga untuk memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada pasien.

Terutama, pelayanan di Unit Gawat Darurat (UGD), pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK).

Dan juga pelayanan rawat inap yang akan tetap berjalan normal saat cuti lebaran 2023 ini.

Humas RSUD Hajjah Andi Depu Polman, Yusuf mengatakan ada 101 tenaga medis yang tetap berjaga saat libur lebaran.

"Mulai dari dokter umum, dokter spesialis, bidan, perawat, hingga petugas apoteker," terang Yusuf kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Ia merincikan, untuk dokter spesialis tetap melayani di libur lebaran berjumlah 16 orang.

Sementara dokter umum ada tiga orang, Apoteker dua orang, bidan 19 orang, dan perawat 61 orang.

Total bertugas di rumah sakit yang berada di Jl Ratulangi, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali itu sebanyak 101 tenaga medis.

Mereka akan memberikan pelayanan maksimal saat cuti bersama libur lebaran 2023 ini.

Yusuf menambahkan pelayanan PONEK meliputi stabilisasi di UGD dan persiapan obat definitif.

Penanganan pasien gawat darurat oleh tim di ruang tindakan, penanganan operatif tepat dan cepat (laparotomi dan seksio serkaria).

Serta perawatan intensif ibu dan bayi, serta pelayanan asuhan antenatal risiko tinggi.

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama untuk merayakan hari lebaran tahun ini.

Keputusan Presiden No 8/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No 24/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Sesuai keputusan dalam rapat, cuti bersama Hari Raya Idulfitri dimulai pada 19-25 April 2023.

Ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved