Haris Yasin Limpo Ditangkap

Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Menyeret Nama Danny Pomanto Ikut Diperiksa Kejati

Status Danny Pomanto sebagai wali kota saat kasus dugaan korupsi itu berjalan, praktis Danny juga menjabat sebagai owner dari perusahan daerah itu

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Timur.com
Wali Kota Makassar Danny Pomanto masuk dalam daftar lima pejabat terkaya versi LHKPN. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Setelah menangkap Mantan Direktur PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dan mantan direktur keuangan Irawan Abadi alias IA, Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memeriksa Wali kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto, Kamis (13/4/2023) lalu.

Pemeriksaan ini masih sekaitan dengan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar, yang merugikan negara hingga Rp20 miliar, hingga menyeret Haris Yasin Limpo, yang merupakan adik kandung Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kejati Sulsel memeriksa Danny Pomanto, untuk mendalami peran dan tugas Danny Pomanto sebagai Wali Kota Makassar, dalam kasus korupsi pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM Tahun 2017 sampai 2019.

Baca juga: Wali Kota Makassar Danny Pomanto Diperiksa Kejati, Terlibat Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar?

Status Danny Pomanto sebagai wali kota saat kasus dugaan korupsi itu berjalan, praktis Danny juga menjabat sebagai owner dari perusahan daerah air minum itu.

Duduk perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yakni Haris Yasin Limpo.

Haris Yasin Limpo remi ditahan Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Selasa (11/4/2023), setelah menjalani pemeriksaan di lantai 5 gedung Kejati Sulsel.

"Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi wali kota dan wakil wali Kota Makassar," kata Kasi Pidsus Kejati Sulsel Yudi Triadi saat merilis kasus itu di Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (11/4/2023) sore.

"Mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp 20.318.611.975,60 atau Rp 20 miliar lebih," sambungnya.

Jumlah itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atau Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019.

Juga Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, yaitu pada tahun 2016-2019 PDAM Kota Makassar mendapatkan laba.

Untuk menggunakan laba tersebut, lanjut dia, dilakukan rapat direksi yang disetujui ole Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh wali kota.

Bahwa prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari direksi PDAM Kota Makassar kepada wali Kota Makassar melalui dewan pengawas.

Sampai dengan pembagian laba tersebut seharusnya melalui pembahasan/rapat direksi dan dicatat dalam notulensi rapat.

"Namun faktanya kurun waktu tahun 2016 sampai 2018 tidak pernah dilakukan pembahasan/rapat direksi terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba serta juga tidak dilakukan notulensi sehingga tidak terdapat risalah rapat," kata Yudi Triadi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved