Haris Yasin Limpo Ditangkap
Wali Kota Makassar Danny Pomanto Diperiksa Kejati, Terlibat Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar?
Danny Pomanto diperiksa, karena statusnya saat itu sebagai wali kota, yang juga owner atau pemilikk dari PDAM Makassar.
TRIBUN-SULBAR.COM - Setelah menangkap Mantan Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo, Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kemudian mendalami kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar, yang merugikan negara Rp20 miliar.
Selain Haris Yasin Limpo, kejaksaan juga menangkap mantan direktur keuangan Irawan Abadi alias IA.
Pendalaman kasus ini dengan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Wali kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, alais Danny Pomanto.
Baca juga: Modus Adik Menteri Pertanian SYL Haris Yasin Limpo Korupsi Dana Rp20 Miliar Milik PDAM Makassar
Baca juga: PROFIL Haris Yasin Limpo, Adik Mentan SYL Ditangkap karena Korupsi Pernah Jabat Komisaris PT KIMA
Danny Pomanto diperiksa penyidik Kejati Sulsel pada Kamis (13/4/2023), dalam kasus korupsi pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM Tahun 2017 sampai 2019.
Danny diperiksa, karena statusnya saat itu sebagai wali kota, yang juga owner atau pemilikk dari PDAM Makassar.
"Tadi dari Kajati Sulsel telah melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara terhadap dua orang yang telah ditetapkan tersangka," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat ditemui di kantornya, Kamis (13/4/2023) sore.
"Dalam kasus tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi Tahun 2017 sampai 2019," sambungnya.
Tim penyidik kata Soetarmi, penting melakukan pemeriksaan terhadap Danny Pomanto yang dalam kasus itu bertindak selaku owner.
"Jadi termasuk dalam hal ini kita periksa yaitu Wali Kota Makassar selaku owner dalam PDAM Makassar," ujar Soetarmi.
"Ini tentu penyidik bertanya tentang tugas dan peran beliau selaku owner di situ yang ada hubungannya dengan perbuatan oleh kedua tersangka (HYL dan IA)," jelasnya.
Dalam pemeriksaan itu, Danny diminta keterangan oleh penyidik lebih kurang 120 menit atau dua jam.
Ia diperiksa dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 12.00 siang.
Modus Haris Diduga Korupsi
Duduk perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yakni Haris Yasin Limpo.
Haris Yasin Limpo remi ditahan Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Selasa (11/4/2023), setelah menjalani pemeriksaan di lantai 5 gedung Kejati Sulsel.
terlihat Haris keluar dari gedung Kejati Sulsel menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda, dan dinaikkan ke mobil tahanan berwarna hijau.
Dia tampak dikawal oleh sejumlah petugas kejaksaan.

Ketika keluar dari lift, Haris Yasin Limpo terlihat senyum kepada sejumlah awak media yang mencoba mewawancarainya.
Tak ada sepatah kata keluar dari mulutnya.
Dia hanya dia terdiam hingga naik ke atas mobil tahanan.
Dari penelusuran, Haris Yasin Limpo diciduk, usai diduga telah merugikan negara akibat tindakan korupsi, ketika Haris masih menjabat Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Total kerugian negara hingga Rp 20 miliar.
Selain Haris, mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar, Irawan juga ikut ditangkap.
"Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi wali kota dan wakil wali Kota Makassar," kata Kasi Pidsus Kejati Sulsel Yudi Triadi saat merilis kasus itu di Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (11/4/2023) sore.
"Mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp 20.318.611.975,60 atau Rp 20 miliar lebih," sambungnya.
Jumlah itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atau Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019.
Juga Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, yaitu pada tahun 2016-2019 PDAM Kota Makassar mendapatkan laba.
Untuk menggunakan laba tersebut, lanjut dia, dilakukan rapat direksi yang disetujui ole Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh wali kota.
Bahwa prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari direksi PDAM Kota Makassar kepada wali Kota Makassar melalui dewan pengawas.
Sampai dengan pembagian laba tersebut seharusnya melalui pembahasan/rapat direksi dan dicatat dalam notulensi rapat.
"Namun faktanya kurun waktu tahun 2016 sampai 2018 tidak pernah dilakukan pembahasan/rapat direksi terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba serta juga tidak dilakukan notulensi sehingga tidak terdapat risalah rapat," kata Yudi Triadi.
"Melainkan pengambilan keputusan oleh direksi hanya berdasar rapat per bidang, jika tentang keuangan maka pembahasan tersebut hanya terdiri dari Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar," sambungnya.
Meskipun PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, PDAM Kota Makassar seharusnya memperhatikan adanya kerugian.
Kerugian yang dimaksud adalah akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar, sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba.
"Tersangka HYL dan IA tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017," ungkap Yudi.
"Oleh karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya," sambungnya.
Sehingga kata dia, mereka berhak untuk mendapatkan untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan.
Terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017.
Khususnya untuk pembagian tantiem untuk Direksi 5 persen, bonus pegawai 10 persen sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.(*)
Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Menyeret Nama Danny Pomanto Ikut Diperiksa Kejati |
![]() |
---|
Modus Adik Menteri Pertanian SYL Haris Yasin Limpo Korupsi Dana Rp20 Miliar Milik PDAM Makassar |
![]() |
---|
PROFIL Haris Yasin Limpo, Adik Mentan SYL Ditangkap karena Korupsi Pernah Jabat Komisaris PT KIMA |
![]() |
---|
Haris Yasin Limpo Ditangkap Dugaan Korupsi, Kakaknya Dewie Yasin Limpo Baru Saja Bebas 8 Bulan Lalu |
![]() |
---|
Adik Menteri Pertanian SYL Ditahan, Haris Yasin Limpo Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.