Berita Mamuju

Belum Sempat Dijual di Mamuju dan Mateng, Petasan dari Makassar Sudah Disita Polisi

enahanan ini dalam rangka Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), untuk pengungkapan peredaran dan penjualan petasan daya ledak tinggi

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Polisi sita ratusan petasan yang diangkut pakai mobil box 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Jajaran personel Polsek Mamuju Polresta Mamuju menyita satu unit mobil box berplat Sulsel, DD 8534 RL, karena mengangkut petasan tak berizin, Rabu (12/4/2023).

Penahanan ini dalam rangka Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), untuk pengungkapan peredaran dan penjualan petasan daya ledak tinggi dalam jumlah besar tanpa izin.

Pengungkapan peredaran dan penjualan petasan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek kota Mamuju Akp Binton Sihombing bersama personel Polsek kota Mamuju terhadap mobil box yang sedang melintas di wilayah hukum Polsek Mamuju.

"Petasan yang diamankan yakni Petasan jenis merk HSK / SMOKE 3 (W668KKB), GLOW OF SUNSET (W301) dan POP BAWANG A ( A8500)," ungkap Kapolsek Kota Mamuju Akp Binton Sihombing.

Petugas juga mengamankan dua orang, yakni sopir mobil inisial DS dan DN.

Dari hasil interogasi, petasan tersebut berasal dari Kota Makassar yang rencananya akan diedarkan dan dijual dalam kota Mamuju hingga kabupaten Mamuju tengah.

"Selanjutnya, untuk Kendaraan 1 unit mobil box dan sejumlah petasan berbagai merk diserahkan ke satuan Reskrim Polresta Mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Binton.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved