Putusan Banding Ferdy Sambo

Putusan Banding Dibacakan Besok, Keluarga Ferdy Sambo di Toraja: Semoga Dia Dapat Keringanan

keluarga Ferdy Sambo berharap hakim dapat menilai secara objektif dari persidangan-persidangan sebelumnya agar memutuskan seadil-adilnya.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribunnews/Jeprima
Ferdy Sambo saat dilimpahkan ke kejaksaan 

TRIBUN-SULBAR.COM - Ferdy Sambo dan terdakwa lain, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf Ricky Rizal telah mengajukan banding, atas vonis yang mereka terima, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan banding mereka pada Rabu (12/04/23) besok.

Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyatakan, sidang pembacaan putusan itu juga akan digelar terbuka.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun akan menyiarkan secara langsung.

Sebelumnya, para terdakwa telah dijatuhkan vonis, setelah menjalani persidangan beberapa kali.

Hakim menjatuhkan vonis mati bagi Sambo.

Kemudian Putri Candrawati 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.

Sementara terdakwa lain, Bharada E hanya menjalani masa penjara selama 18 bulan saja, padahal dia bertindak sebagai eksekutor.

Hakim menyatakan semua terdakwa itu bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Hakim menyatakan mereka bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Hukuman yang dijatuhkan hakim itu jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

Keluarga Fredy Sambo di Rantepao, Toraja Utara Sulawesi Selatan ikut angkat bicara terkait banding tersebut.

"Saya mendoakan yang terbaik untuk Ferdy, apapun hasilnya itu yang terbaik," ucap keluarga Ferdy Sambo yang enggan disebutkan namanya saat berbincang dengan TribunToraja, Selasa (11/4/2023).

Ia berharap hakim dapat menilai secara objektif dari persidangan-persidangan sebelumnya agar memutuskan seadil-adilnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved