Terlibat Kasus Penganiayaan David Ozora, AGH Kekasih Mario Dandy Vonis Penjara 3 Tahun dan 6 Bulan
Vonis ini sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa penjara 4 tahun
Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.
Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.
Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.
Sementara dalam hal memberatkan, JPU mempertimbangkan bahwa AG turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David luka berat.
Penyesalan dalam Pleidoi AG
Terkait tuntutan 4 tahun penjara, AG mengungkapkan penyesalannya saat pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan Kamis (6/4/2023).
Bahkan AG menyampaikan pledoinya di persidangan dengan berurai air mata.
"Memang di pembacaan pledoi tadi beliau menangis," ujar penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo saat ditemui awak media usai persidangan tertutup di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Tak hanya AG, penyesalan juga datang dari orang tuanya yang turut hadir mendampingi di persidangan.
Menurut Mangatta, orang tua AG menyampaikan permohonan maaf saat membacakan pleidoi di hadapan hakim.
"Baik dari orangtua, kami dari PH juga turut prihatin dan meminta maaf terhadap keadaan yang menimpa anak David," katanya.
Sementara itu, tim penasihat hukum menyampaikan beberapa fakta hukum yang dianggap tidak dipertimbangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul https://www.tribunnews.com/metropolitan/2023/04/10/agh-mantan-kekasih-mario-dandy-divonis-3-tahun-6-bulan-penjara-dalam-kasus-penganiayaan-david-ozora?page=all
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.