Zakat Fitrah
ASN Pemkab Mamuju Boleh Bayar Zakat di Kantor Bupati
selama tiga hari ke depan Baznas Mamuju akan menerima zakat di Kantor Bupati Mamuju, sejak tanggal, 10-12 Maret 2023.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Bupati Mamuju, Sitti Sutinah imbau Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, tunaikan kewajiban zakatnya.
"Inikan sudah menjelang IdulFitri, khusus ASN bisa menyalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mamuju," ujar saat ditemui wartawan di aula pertemuan Pemkab Mamuju, Jl Cut Nyak Dien, Kelurahan Karema, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (10/4/2023).
Sutinah menambahkan, selama tiga hari ke depan Baznas Mamuju akan menerima zakat di Kantor Bupati Mamuju, sejak tanggal, 10-12 Maret 2023.
Untuk waktunya sendiri, Baznas Mamuju akan mulai membuka penerimaan zakat sesuai jam normal kantor, sekira pukul 08.00-16.00 WITA.
"Mulai pagi hingga sore, mengingat personel Baznas Mamuju sangat terbatas sehingga diharapkan ASN yang berkantor di Manapun lingkup pemkab diharapkan bisa datang," ungkap Sutinah usai membayar zakat.
Terkait nominal, baik itu klasifikasi menengah dan atas, Sutinah tidak memaksakan pegawai dengan menetapkan yang mana harus dibayarkan.
Kata dia, pembayaran itu dikembalikan kepada person masing-masing.
"Saya tidak menekankan, dari individu mana yang mereka akan bayarkan dan bukan hanya zakat fitrah tapi di sini juga bisa bayar zakat maal," jelasnya.
Menurutnya, zakat memang kewajiban bagi umat muslim fan harus dibayarkan, dari itu Sutinah mengimbau kepada bawahannya agar senantiasa diberikan keberkahan.
"Ini hanya fasilitas pemkab, karena masih ada juga yang membayar di luar seperti masjid dan tempat lainnya, di sini khusus ASN,"
Baznas juga dinilai sangat mendukung kegiatan-kegiatan yang sifatnya spontanitas dalam memberikan bantuan kepada masyarakat.
Ketua Baznas Mamuju, Mutafa Kampil mengatakan sudah membuka pembayaran zakat di delapan kecamatan.
"Termasuk di Pulau Karampuang," kata dia di tempat yang sama.
Mutafa juga menjelaskan bupati sengaja untuk menyatukan semua OPD di satu tempat untuk memudahkan pegawai maupun anggota Baznas melakukan serah terima.
Dia menambahkan, zakat itu tidak mengutamakan akhir Ramadhan.
"Boleh 1 Ramadhan, 2 Ramadhan, dan seterusnya tergantung kesiapannya individu, utamanya yang sangat berkecukupan,"
"Semua waktu baik, kalau lewat IdulFitri bukan lagi zakat, itu namanya sedekah," singkat Mutafa. (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji
BAZNAS Mamuju Sulbar Catat 1.025 Orang Telah Bayar Zakat Fitrah |
![]() |
---|
Baznas Pasangkayu Baru Terima Satu Juta Lebih Zakat Fitrah |
![]() |
---|
Pembayaran Zakat Fitrah di Lebih Mudah, Baznas Mamuju Sediakan Layanan Qris |
![]() |
---|
INI Rincian Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah untuk Kabupaten Mamuju |
![]() |
---|
Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2025 untuk Polman, Beras Premium 3 Kg Setara Rp 45 Ribu Per Jiwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.