Rutan Mamuju

KRONOLOGI Kaburnya Tahanan Titipan Pengadilan di Rutan Mamuju Saat Dirawat di Rumah Sakit

pembantaran hanya bisa diberikan bagi tahanan yang dirawat-inap di rumah sakit di luar rutan. 

|
Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Zuhaji
Rutan kelas IIB Mamuju, Jl Pengayoman, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Minggu (2/4/2023). 

Masa pembantaran tidak dihitung untuk pengurangan pidana yang dijatuhkan.

Pria yang akrab disapa Endus itu menambahkan, semua prosedur sudah dilakukan.

Jika kemudian hari, tahanan kabur tersebut sehat, maka PN Mamuju mengeluarkan surat penahan, selanjutnya dieksekusi oleh Kejari Mamuju untuk dibawa kembali ke rutan.

"Tahanan pembantaran bukan lagi di bawah pengawasan kami," sebutnya.

Pantauan wartawan, pasca informasi kaburnya tahanan pembantaran, pengamanan di dalam rutan diperketat.

Pengunjung rutan sepertinya dibatasi, pintu pagar utama ditutup. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved