Rutan Mamuju

KRONOLOGI Kaburnya Tahanan Titipan Pengadilan di Rutan Mamuju Saat Dirawat di Rumah Sakit

pembantaran hanya bisa diberikan bagi tahanan yang dirawat-inap di rumah sakit di luar rutan. 

|
Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Zuhaji
Rutan kelas IIB Mamuju, Jl Pengayoman, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Minggu (2/4/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tahanan titipan pengadilan di Rumah Tahanan (Rutan) IIB Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) kabur saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Informasi tersebut didapatkan setelah pewarta Tribun-Sulbar.com melakukan penelusuran ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mamuju.

Salah satu staf RSUD Mamuju yang disebutkan namanya menjelaskan, pasien tersebut masuk rawat inap Kamis, 30 Maret 2023.

"Secara rinci saya tidak berhak menjelaskan, tetap masuk dengan keluhan sesak nafas," ungkapnya saat ditemui di RSUD Mamuju, Minggu (2/4/2023).

Pasien tersebut dinyatakan membaik dan diperbolehkan pulang oleh dokter, akan tetapi pihak pengawas melihat kondisi tahanan titipan atas nama Anas Bin Batta (40) masih lemas.

Hal yang sama disampaikan pengamanan RSUD Mamuju, dia menambahkan dirinya sempat melihat tahanan dijemput rekannya.

"Sekira pukul 02.00 WITA, yang membingungkan pengawasnya selalu di depan ruang pasien di blok Mawar,"

"Kemungkinan dia lihat celah saat pintu UGD terbuka," singkatnya.

Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas II Mamuju, Novian Endus Santoso menyampaikan kepada wartawan, betul tahanan tersebut titipan di rutan Mamuju.

"Tahanan atas nama Anas Bin Batta (40) merupakan tahanan titipan pengadilan Mamuju, kondisinya mengkhawatirkan," sebutnya melalui sambungan telepon seluler, Minggu (2/4/2023).

Setelah itu, pihaknya sudah mengajukan pembantaran ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Rujukan berdasarkan pemeriksaan pihak rumah sakit dan sudah disetujui PN Mamuju, selanjutnya eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju untuk dibawa ke RSUD Mamuju.

Menurutnya, dengan keluarnya surat pembantaran terhadap tahanan yang kabur, hal tersebut sudah bukan lagi tanggungjawab rutan.

"Kami juga sudah melakukan serah terima tahanan kepada pihak kejaksaan," ujar Novian Endus Santoso.

Untuk diketahui, pembantaran hanya bisa diberikan bagi tahanan yang dirawat-inap di rumah sakit di luar rutan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved