Narkoba

Polresta Mamuju Ringkus 2 Target Operasi Narkotika, Satunya Ngaku Cucu Wabup Mateng

Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 2 Target Operasi Narkotika, Satunya Ngaku Cucu Wabup Mateng

Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
Polresta Mamuju
Dua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Operasi Anti Narkotika (Antik) 2023 dengan sasaran utama penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang berakhir.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju, Ipda Herman menjelaskan operasi digelar selama 14 hari, sejak 17 hingga 30 Maret 2023 pukul 00.00 WITA.

"Dari hasil operasi, kami berhasil mengamankan dua orang Target Operasi (TO) dan dua lagi non TO," jelasnya saat ditemui Tribun-Sulbar.com di ruang kerjanya, Mako Polresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (31/3/2023).

Dia merincikan, dua orang TO yang berhasil diamankan yakni, IR (37) berprofesi sebagai bujang (pembantu) sekolah di Sekolah Dasar (SD) Ahu, Desa Ahu, Kecamatan Tapalang, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulbar, pada Minggu, 19 Maret 2023.

Kedua, ER (35) warga Jl Pattanabone, Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah (Mateng) yang mengaku-ngaku sebagai cucu Wakil Bupati Mateng, Amin Jasa.

"Dari tangan TO pertama didapati satu poket narkoba jenis sabu dan uang penjualan sebanyak Rp400 ribu, sementara dari tersangka ER ada lima poket narkoba jenis sabu-sabu telepon genggam android warna hitam, satu pipet, dan tempat bedak," paparnya.

Ipda Herman menambahkan, saat diamankan ER bersama satu teman lainnya yakni MF tersangka non TO yang keduanya didapati dalam keadaan positif narkoba dan berputar-putar di dalam kota Mamuju hingga berhasil diciduk.

"Jadi terpisah, ER ini satu dari dua TO Satreskoba Polresta Mamuju, sementara MF tidak masuk dalam daftar TO akan tetapi tetap diamankan karena positif dan membawa satu poket sabu-sabu beserta barang bukti lainnya," jelas Ipda Herman.

Teranyar, bocah 15 tahun terjaring Satreskoba Polresta Mamuju karena diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi. 

Bocah itu diciduk polisi di sekitar Jl Diponegoro, Kelurahan Karema, Minggu, 26 Maret 2023 pukul 03.30 WITA.

"Anak ini tidak memiliki ijin edar tentunya, dan masih di bawah umur," kata Ipda Herman.

Setelah dilakukan penggeledahan, didapati sejumlah jenis obat yang diperjualbelikan berupa obat-obatan dalam daftar G jenis THD.

Kata dia, obat dalam daftar G artinya obat berbahaya atau obat kertas berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) nomor 02396/A/SK/VIII/1989.

"Obat hanya boleh diserahkan dengan resep dokter, obat ini lebih sering disebut Bojek," paparnya.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dalam penanganan Polresta Mamuju untuk dilakukan introgasi dan pengembangan lebih lanjut," pungkas Ipda Herman.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved