Polisi Aniaya Remaja
KRONOLOGI Tindak Kekerasan Oknum Polantas Terhadap Remaja di Mamuju
Esa menambahkan, jika memang Putra bersalah silahkan diproses sebagaimana mestinya bukan justru main tangan
Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang remaja berusia 16 tahun, sebut saja Putra (bukan nama sebenarnya) mendapat tindak kekerasan oleh oknum Polisi Lalulintas (Polantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar).
Hal tersebut disampaikan, orangtua korban Esa Rajaloa saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com melalui sambungan telepon seluler, Jumat (24/3/2023).
Esa bercerita, kejadian bermula satu hari sebelumnya di sore hari pertama ramadhan 1444 Hijriyah.
"Anak-anak ngabuburit sebelum buka puasa seperti biasanya, akan tetapi oknum polisi yang bersangkutan itu menghentikan anak saya dan teman-teman," jelasnya.
"Sontak mereka kaget karena polisi yang bersangkutan tidak berseragam, dan salah satu diantara teman-teman anak saya meneriaki oknum tersebut," sambung Esa.
Keesokannya Jumat, 24 Maret 2023, Putra bersama teman-temanya kembali menikmati waktu subuh menjelang pagi di Pantai Manakarra.
Kata Esa, anaknya mengaku kembali bertemu dengan oknum tersebut dan dibawa ke pos Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulbar di Jl Ahmad Kirang, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulbar, sekira pukul 06.00 WITA.
"Meski pada saat itu mesin motornya dalam keadaan tidak menyala," kata Esa.
Setengah jam atau sekira 35 menit kemudian, Esa menerima informasi dari anaknya bahwa ia telah dipukuli oleh oknum tersebut.
"Anak saya ditempeleng (tampar) berulangkali, orangtua mana yang terima anaknya diperlukan demikian,"
Esa menambahkan, jika memang Putra bersalah silahkan diproses sebagaimana mestinya bukan justru main tangan
"Saya juga memang sudah ingatkan anak saya, tapi alhasil demikian hanya saja seharusnya oknum tersebut lebih bisa mengayomi," singkatnya.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan membenarkan adanya laporan tersebut.
"Yang bersangkutan sementara sudah melaporkan ke Bid Propam Polda Sulbar, akan diterima dan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," jelasnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/3/2023).
Dia menambahkan, apalagi benar terbukti oknum yang dimaksud melakukan tindakan kekerasan, pihaknya akan melakukan pendalaman kasus oleh bid propam. (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.