Guru Mogok Mengajar
BREAKING NEWS: Tunjangan Sertifikasi Belum Dibayar, Ratusan Guru di Mamasa Ancam Mogok Mengajar
Hal tersebut diakui Bupati Mamasa, H Ramlan Badawi, pada kesempatan aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa beberapa lalu.
Penulis: Adriansyah | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Ratusan guru di Kabupaten Mamasa, mendatangi Kantor Bupati, Jumat (17/3/2023).
Ratusan guru yang bergabung dalam forum guru bersatu ini mendatangi kantor bupati meminta haknya.
Di mana tunjangan sertifikasi guru triwulan keempat di tahun 2022, hingga saat ini belum juga dibayarkan.
Bahkan disebutkan masih ada ratusan guru belum menerima tunjangan sertifikasinya untuk triwulan ketiga.
Ironisnya, dana tunjangan guru dari kementerian telah 100 persen terealisasi yakni sebesar kurang lebih Rp. 31 Miliar, namun diduga dialihfungsikan oleh pemerintah daerah .
Hal tersebut diakui Bupati Mamasa, H Ramlan Badawi, pada kesempatan aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa beberapa lalu.
Karena tak terima, ratusan guru pun berunjuk rasa di Kantor Bupati dan kantor DPRD Mamasa.
Alfred koordinator aksi mengatakan, melakukan aksi unjuk rasa menayangkan pengalihan dana sertifikasi guru ke hal yang dianggap lebih penting sesuai kebijakan pemerintah daerah.
"Ada statement dari bupati yang menyebut bahwa dana sertifikasi yang seharusnya sudah kami terima, itu dialihfungsikan," ucap Alfred kepada wartawan Tribun-Sulbar.com.
Selain menuntut pembayaran tunjangan sertifikasi, guru juga menuntut pembayaran tambahan penghasilan guru non-ASN yang baru terbayarkan hingga bulan Mei di tahun 2022.
Adapun tuntutan pengunjuk rasa yakni;
1. Bayarkan dana sertifikasi triwulan III dan IV tahun 2022 yang telah dialihkan tanpa pemberitahuan kepada penerima dana sertifikasi
2. Bayarkan dana tambahan penghasilan (Tamsil) bagi guru guru Non sertifikasi sesuai perundang-undangan yang berlaku tepat waktu sesuai jadwal pembayaran
3. Menolak dengan tegas pengalihan fungsi dana sertifikasi pada pos lain untuk tahun 2023 karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
4. Dana tunjangan sertifikasi dan Tamsil triwulan I tahun 2023 supaya dibayarkan sesuai waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan, Risat dan Teknologi nomor 4 tahun 2022 pasal 21 ayat 1,2 dan 3.
Terseulut Emosi, David Bambalayuk Gebrak Meja saat Audiens dengan Forum Guru |
![]() |
---|
Tuntut Sertifikasi Segera Dibayarkan, Puluhan Guru Temui Pj Bupati Mamasa, Berikut Hasilnya |
![]() |
---|
DPRD Mamasa Sebut Pengalihan Dana Tunjangan Sertifikasi Guru Maladministrasi |
![]() |
---|
Dipanggil DPRD Mamasa, Kepala Dinas Pendidikan Janji Transfer Tunjangan Sertifikasi Pekan Ini |
![]() |
---|
PENJELASAN Sekda Mamasa Usai Dituding Ancam Pengawas SMP Perkara Tuntut Sertifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.