Enaknya Jadi Pegawai Pajak, Tunjangan Kinerja Hingga Rp117 Juta Belum Termasuk Gaji
Besaran gaji ini akan ditentukan oleh pengalaman kerja PNS yang ditetapkan sesuai masa kerja golongan.
TRIBUN-SULBAR.COM - Sedang ramai diperbincangkan penghasilan para pegawai pajak di Indonesia, setelah kasus penganiayaan Mario Dandy Satryo, anak pejabat pajak terhadap rekannya David di Jakarta Selatan mencuat.
Mario kerap memamerkan harta kekayaan ayahnya yang seorang pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo.
Dari informasi dihimpun, Rafael ternyata memiliki harta kekayaan hingga menembus angka Rp56 miliar.
Tentu saja untuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III, angka itu tentu menjadi pertanyaan publik.
Untuk diketahui, besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Merujuk ketentuan tersebut, nominal gaji yang diterima PNS Pajak sama dengan besaran gaji yang diterima oleh PNS di kementerian, instansi, atau lembaga negara lainnya.
Besaran gaji ini akan ditentukan oleh pengalaman kerja PNS yang ditetapkan sesuai masa kerja golongan.
Selain itu, terdapat pula aturan tentang tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil, seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan lain sebagainya. Besaran tunjangan ini juga diatur berdasarkan golongan dan pangkat jabatan pegawai.
Menjadi pertanyaan, berapa sih besaran gaji pegawai pajak di Indonesia?
Dilansir dari Kompas.com, golongan tersebut terdiri dari golongan I,II,III, dan IV. Dengan masing-masing golongan, di dalamnya terdapat empat tingkatan gaji.
Golongan I: Rp 1.560.800 - Rp 2.686.500
Golongan II: Rp 2.022.200 - Rp 3.820.000
Golongan III: Rp 2.579.400 - Rp 4.797.000
Golongan IV: Rp 3.044.300 - Rp 5.901.200
Besaran tunjangan PNS Pajak
Selain mendapat gaji pokok yang diterima tiap bulan, PNS Pajak juga berhak menerima tunjangan kinerja. Adapun pemberian tunjangan ini telah diatur dalam Peraturan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP).
Menurut pasal 1 ayat 2 dalam peraturan ini adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan DJP.
Berikut adalah besaran tunjangan yang diterima PNS Pajak, mulai dari Eselon I hingga IV ke bawah:
Eselon I
Pejabat Struktural 27: Rp 117.375.000
Pejabat Struktural 26: Rp 99.720.000
Pejabat Struktural 25: Rp 95.602.000
Pejabat Struktural 24: Rp 84.604.000
Eselon II
Pejabat Struktural 23: Rp 81.940.000
Pejabat Struktural 22: Rp 72.522.000
Pejabat Struktural 21: Rp 64.192.000
Pejabat Struktural 20: Rp 56.780.000 - Rp 42.585.000
Eselon III
Pejabat Struktural 19: Rp 46.478.000
Pejabat Struktural 18: Rp 42.058.000 - Rp 28.914.875
Pejabat Struktural 17: Rp 37.219.800 - Rp 27.914.850
Eselon IV ke bawah
Peringkat jabatan 16: Rp 28.757.200 - Rp 21.567.900
Peringkat jabatan 15: Rp 25.411.600 - Rp 19.058.700
Peringkat jabatan 14: Rp 22.935.762,50 - Rp 21.586.600
Peringkat jabatan 13: Rp 17.268.600 - Rp 15.110.025
Peringkat jabatan 12: Rp 15.417.937,50 - Rp 11.306.487,50
Peringkat jabatan 11: Rp 14.684.812,50 - Rp 10.768.862,50
Peringkat jabatan 10: Rp 13.986.750 - Rp 10.256.950
Peringkat jabatan 9: Rp 13.320.562,50 - Rp 9.768.412,50
Peringkat jabatan 8: Rp 12.686.250 - Rp 8.457.500
Peringkat jabatan 7: Rp 12.316.500 - Rp 8.211.000
Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://money.kompas.com/read/2023/02/23/080418826/daftar-gaji-pegawai-pajak-dan-tunjangan-kinerjanya
26 PNS Pajak Dipecat, Karena Terima 'Uang' Dirjen Bimo : Seratus Rupiah Saja di Fraud, Saya Pecat |
![]() |
---|
Prabowo Umumkan Jadwal Pencairan THR ASN, TNI, Polri dan Gaji ke-13, Pastikan Tukin Cair 100 Persen |
![]() |
---|
Tunjangan Kinerja ASN Polman Hanya Dibayarkan 3 Bulan Padahal Nunggak Sejak Januari 2023 |
![]() |
---|
ASN Pemkab Polman Malas Ngantor Akibat Tunjangan Kinerja Tidak Terbayar Sejak Januari 2023 |
![]() |
---|
Mario Dandy Girang Batal Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Tanggapan Ayah David Ozora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.