Sidang Etik Bharada E
Tetap Jadi Anggota Polri, Bharada E Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi, Mantan Ajudan FS Wajib Lakukan Ini
Hasil sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP) Rabu (22/2/2023) sore, Bharada E hanya diberi sanksi demosi selama setahun.
TRIBUN-SULBAR.COM - Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E tetap sebagai anggota Polri meski divonis satu tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Hasil sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP) Rabu (22/2/2023) sore, Bharada E hanya diberi sanksi demosi selama setahun.
Sidang etik dan profesi Bharada E diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.
Usai putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding.
Untuk informasi, berdasarkan catatan, Mabes Polri telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap 17 personel kepolisian di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Rinciannya, 6 personel dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), 10 personel dijatuhi sanksi demosi, dan 1 personel menjalani Penempatan Khusus (Patsus).
Mereka yang dijatuhi sanksi PTDH merupakan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Kompol Baiquni Wibowo, dan eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Kompol Chuck Putranto.
Selain itu eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian, serta Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.(*)
69 Anggota Paskibra Sulbar Terima Uang Saku Rp 1,4 Juta |
![]() |
---|
Polisi Hanya Tahan 1 Tersangka Kericuhan Sepak Bola di Tapalang Mamuju, Pelaku Lain di Bawah Umur |
![]() |
---|
2 Remaja Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Kasus Kericuhan Sepak Bola di Tapalang Mamuju |
![]() |
---|
Wawancara Khusus: Sandeq Silumba Tonjolkan Kearifan Lokal, Siap Go Internasional |
![]() |
---|
5 Manfaat Daun Pepaya untuk Kesehatan, Ini Cara Mengolahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.