Vonis Richard Elieser

Richard Eliezer Akan kembali Jadi Polisi Setelah Dihukum Penjara 1 Tahun dan 6 Bulan

Dalam pertimbangannya, hakim menilai, Richard Eliezer terbukti telah bersalah dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yos

Editor: Ilham Mulyawan
YouTube Kompas TV
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara. Richard Eliezzer terlihat menangis bahagia ketika vonis itu dibacakan hakim. 


TRIBUN-SULBAR.COM - Bharada Richard Eliezer akan kembali bertugas sebagai polisi, jika sudah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun dan enam bulan, sesuai vonis yang diberikan oleh Majelis Hakin Pengadilan Negeri Jakarta, pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang berlangsung pada Rabu (15/2/2023) hari ini.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan, " kata Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang di PN Jakarta Selatan, berdasarkan dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

Baca juga: BREAKING NEWS - Tembak Brigadir J, Richard Eliezer Hanya Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Baca juga: Dosen Hukum Pidana Unsulbar Sebut Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Sudah Sesuai Prosedur

Dalam pertimbangannya, hakim menilai, Richard Eliezer terbukti telah bersalah dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Sedangkan empat terdakwa lainnya divonis lebih berat dari tuntutan jaksa.

 

Sambo divonis mati, sementara istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.

Adapun ajudan Sambo, Ricky Rizal, divonis 13 tahun penjara dan asisten rumah tangga keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Sekaitan dengan vonis yang diterima Richard, Pakar hukum Jamin Ginting menyebutkan Richard bisa jadi polisi lagi, mengingat vonis yang diterimanya memenuhi syarat, yakni hukuman pidana tidak lebih dari dua tahun sesuai aturan.

"Dalam aturan hukumannya tidak boleh lebih dari dua tahun. Karena aturannya tidak boleh dipidana lebih dari itu," ujar Jamin dinukil dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (15/6/2023).

Sehingga, berdasarkan putusan vonis hakim tersebut, maka Richard bisa kembali ke tubuh Polri setelah menjalani masa tahanan karena pidana kurang dari dua tahun.

Jamin menilai Richard berhak mendapatkan vonis rendah dalam kasus ini. Pasalnya, ia merupakan justice collaborator yang memberikan fakta penting untuk mengungkap teka-teki pembunuhan Brigadir J.

Tak hanya itu, Richard yang memiliki pangkat rendah ini juga memiliki keberanian untuk membongkar fakta terkait skandal yang meningkatkan petinggi Polri.

"Enggak ada salahnya ya, dia (Richard) dikembalikan kepada kepolisian. Supaya Richard ini menjadi suatu momentum bagi kepolisian di Indonesia dengan pangkat terendah dapat menjadi history maker bagi pembaruan kepolisian di Indonesia," kata Jamin.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi pemberat tuntutan 12 tahun.

“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa sebelum membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu hal memberatkan lain karena perbuatan terdakwa Richard Eliezer menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan, serta kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Hal meringankan adalah mempertimbangkan Richard sebagai saksi pelaku dan keluarga Yosua telah memaafkan Richard.

Selain itu, Richard dianggap kooperatif selama persidangan.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved