Vonis Richard Elieser

BREAKING NEWS - Tembak Brigadir J, Richard Eliezer Hanya Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Sebelumnya jaksa dalam tuntutannya itu menyebut Richard Eliezer alias Bharada E telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana

Editor: Ilham Mulyawan
YouTube Kompas TV
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara. Richard Eliezzer terlihat menangis bahagia ketika vonis itu dibacakan hakim. 


TRIBUN-SULBAR.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara, berdasarkan putusan hakim pada Rabu (15/2/2023).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan, " kata Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang di PN Jakarta Selatan, berdasarkan dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai, Richard Eliezer terbukti telah bersalah dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Sebelumnya jaksa dalam tuntutannya itu menyebut Richard Eliezer alias Bharada E telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Sebelumnya pula, Tersangka utama pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo juga divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, yang ternyata lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menginginkan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim.

Dalam penjelasannya majelis hakim menegaskan terdakwa Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," ujar majelis hakim.

Majelis hakim tidak menemukan unsur meringankan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Majelis Hakim menilai Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti dan memenuhi unsur merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved