Sabtu, 16 Mei 2026

Berita Mamasa

KRONOLOGI Mobil Warga Mamasa Dibawa Kabur Pria Asal Pinrang, Begini Modusnya

Setelah mendapat laporan, sekira tiga hari membuntuti pelaku, Satreskrim Polres Mamasa akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Tayang:
Penulis: Adriansyah | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto KRONOLOGI Mobil Warga Mamasa Dibawa Kabur Pria Asal Pinrang, Begini Modusnya
Tribun-Sulbar.com/Samuel Mesakaraeng
Bambalona, korban penggelapan mobil di Mamasa/Semuel Mesakaraeng 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Seorang pria asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diamankan Satreskrim Polres Mamasa, Sulawesi Barat pada Selasa (14/2/2023).

Pria bernama Sofyan (33), ditangkap polisi usai dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan satu unit mobil pick up.

Dugaan penggelapan itu berawal saat Sofyan berpura-pura membeli mobil milik Bambalona, pada Desember 2022 lalu.

Dengan modus membeli, Sofyan membawa kabur mobil tersebut.

Karena belum sempat dibayar dan mobil tak kunjung kembali, Bambalona akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Mamasa.

Setelah mendapat laporan, sekira tiga hari membuntuti pelaku, Satreskrim Polres Mamasa akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Palaku ditangkap di Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang pada sore kemarin.

Diceritakan Bambalona, kronologis kejadiannya berawal pada 26 Oktober 2022 lalu.

Saat itu sofyan mendatangi Bambalona di rumahnya menawarkan untuk melanjutkan angsuran mobil yang ia dikredit.

Disaat itu bertepatan Bambalona menunggak membayar angsuran selama satu bulan.

"Saya tidak kuat lagi lanjutkan angsuran mobil itu sehingga rencananya saya kembalikan ke dealer," ungkap Bambalona, dikonfirmasi di Polres Mamasa, Rabu (15/2/2023) lalu.

Belum sempat dikembalikan ke dealer, Sofyan menawarkan untuk melanjutkan angsuran mobil itu.

Ambalona diiming ganti rugi uang muka kurang dari uang muka sebelumnya, yakni sebesar Rp 15 juta dari Rp. 49 juta.

Setelah menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta, mobil itu lalu dibawa pergi oleh sofyan dengan kesepakatan akan membayar sisa angsuran.

Kesepakatan itu dituangkan ke dalam surat berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved