Seleksi KPU Sulbar

Timsel KPU Sulbar Dominan Akademisi, Amiruddin Pubba: Kita Yakin Lahirkan Komisioner Paripurna

Bakal calon komisioner KPU Sulbar mendaftar lewat aplikasi https://siakba.kpu.go.id dan datang langsung ke sekretariat timsel.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Ketua Timsel KPU Sulbar Amiruddin Pabbu saat hadiri podcast Tribun-Sulbar.com melalui zoom meeting lewat program the leaders, Selasa (14/2/2023) malam. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua Timsel KPU Sulbar Amiruddin Pabbu mengatakan komposisi timsel dengan latar belakang berbeda-beda akan melahirkan komisioner yang paripurna.

Hal tersebut, disampaikan saat hadiri podcast Tribun-Sulbar.com dengan program the leaders tema "Jaga Independensi, timsel cari komisioner KPU Sulbar yang berintegritas" melalui zoom meeting, Selasa (14/2/2023) malam.

"Kita yakin akan melahirkan komisioner yang paripurna. Apalagi menghadapi Pemilu 2024 nantinya memang sangat rawan mulai unsur politik, money politik dan sebagainya," kata Amiruddin.

Sehingga, tentunya ini akan menjadi tantangan terbesar bagi komisioner yang baru nantinya.

Itu juga, kata Amiruddi salah satu pertimbangan KPU RI memilih akademisi sebagai timsel.

"Tapi jelasnya kita akan betul-betul mencari komisioner yang memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas," tegasnya.

Saat ini, sedang berlangsung proses pendaftaran bakal calon komisioner KPU Sulbar periode 2023-2028.

Bakal calon komisioner KPU Sulbar mendaftar lewat aplikasi https://siakba.kpu.go.id dan datang langsung ke sekretariat timsel.

Sekretariat timsel berada di Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar.

"Saat ini sudah tahapan pendaftaran dan sudah ada 79 bakal calon yang mendaftar. Pendaftaran dimulai 10 sampai 21 Februari 2023," bebernya.

Kemudian, dilanjutkan pada tanggal 22 samlai 28 Februari 2023 akan dilakukan verifikasi faktual.

Berikut cara dan syarat pendaftaran bakal calon KPU Provinsi Gorontalo 2023. 

1. Warga negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; 

3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved