Lecehkan Adik Ipar

Kasus Pencabulan Kakak Ipar di Mamasa Akan Diproses Sesuai Hukum Adat

Gadis berusia 20 tahun inisial M, warga Desa Mellangkena Padang, Kecamatan Sesenapadang itu melaporkan kakak iparnya inisial Z (41).

Penulis: Adriansyah | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Samuel Mesakaraeng
Korban pelecehan kakak iparnya saat diperiksa Unit PPA Polres Mamasa 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Seorang  gadis di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), melaporkan kejadian tak senonoh yang ia alami ke Polres Mamasa, pada Kamis (9/2/2023).

Gadis berusia 20 tahun inisial M, warga Desa Mellangkena Padang, Kecamatan Sesenapadang Kabupaten Mamasa itu melaporkan kakak iparnya inisial Z (41).

M melapor ke Polres Mamasa ditemani Kakaknya tak lain adalah istri pelaku sendiri,  usai dilecehkan kakak iparnya pada Senin (6/2/2023) lalu.

Kepala Unit PPA Aipda Arman menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengaku telah lima kali dilecehkan oleh pelaku.

Pertama kali mendapat perlakuan tak senonoh dari iparnya pada tahun 2015 di mana saat itu korban masih duduk di bangku SMP kelas 1.

Terakhir, korban dilecehkan pada Senin (6/2/2023) lalu.

Pelaku saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Mamasa usai diamankan pada Kamis (9/2/2023).

Kendati kasus ini sudah dalam penanganan pihak berwajib, keluarga korban berencana membawanya ke tokoh adat untuk diproses sesuai hukum adat.

Hal itu diakui Korban, saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (10/2/2023) siang tadi.

Korban mengatakan, kasus ini akan diproses oleh tokoh adat sesuai dengan adat dan kebiasaan di Sesenapadang.

"Sudah dilaporkan keluarga ke pihak tetua kampung, apapun keputusannya saya siap terima," kata M, via telepon.

 Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com/Semuel Mesakaraeng 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved