Lecehkan Adik Ipar

Pria Cabul di Mamasa Resmi Ditahan Polisi Usai Dilaporkan Lecehkan Adik Iparnya

Pertama kali mendapat perlakuan tak senonoh dari iparnya pada tahun 2015 di mana saat itu korban masih duduk di bangku SMP kelas 1.

Penulis: Adriansyah | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Samuel Mesakaraeng
Pelaku pelecehan warga desa Mellangkena Padang Mamasa ditahan di Polres Mamasa 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Seorang pria inisial Z berusia 41 tahun diamankan Satreskrim Polres Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (9/2/2023) malam.

Pria asal Desa Mellangkena Padang, Kecamatan Sesenapadang itu diamankan Satreskrim Polres Mamasa usai dilaporkan melecehkan adik iparnya, inisial M berusia 20 tahun.

Ia dilaporkan oleh istrinya usai memegang kemaluan dan buah dada korban.

Kepala Unit PPA Aipda Arman menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengaku telah lima kali dilecehkan oleh pelaku.

Pertama kali mendapat perlakuan tak senonoh dari iparnya pada tahun 2015 di mana saat itu korban masih duduk di bangku SMP kelas 1.

Terakhir kali pelaku melakukan aksi bejatnya pada Senin (6/2/2023) kemarin.

Setelah mendapat laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Mamasa langsung mencari pelaku.

Tak butuh waktu 24 jam, Polisi berhasil menangkap pelaku.

Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Mamasa setelah digelandang pada kamis malam.

Saat ini pelaku resmi ditahan di samping menjalani proses penyelidikan.

"Kita masih proses penyelidikan terapi hari pelaku resmi kita tahan," ucap Aipda Arman,  Jumat (10/2/2023).

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com/Semuel Mesakaraeng 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved