Pemilu 2024

Satu Bacalon DPD Kembali Ajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu, Keberatan dengan Putusan KPU Sulbar

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sulbar Fitrinela mengatakan setelah lengkap berkasnya maka akan dilanjutkan pada pleno untuk mengecek permohonannya.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar/Habluddin
Liaison officernya bakal calon DPD RI Supriadi Yusuf kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulbar di Jl Yos Sudarso, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar, Senin (6/2/2023).(Hablu) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Liaison officernya bakal calon DPD RI Supriadi Yusuf kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulbar di Jl Yos Sudarso, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar, Senin (6/2/2023).

Kehadirannya membawa permohonan sengketa atas putusan KPU Sulbar.

Dimana dirinya dalam verifikasi perbaikan masuk daftar tidak memenuhi syarat.

Sehingga, dirinya mendatangi kantor Bawaslu Sulbar untuk bermohon sengketa putusan KPU Sulbar tersebut.

Pantauan Tribun-Sulbar.com saat ini staf Bawaslu Sulbar memeriksa berkas permohonannya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sulbar Fitrinela mengatakan setelah lengkap berkasnya maka akan dilanjutkan pada pleno untuk mengecek permohonannya.

Kemudian, dibuatkan berita acara dan sekaligus registrasi.

"Baru masuk proses mediasi. Nanti dari situ akan dilihat hasil mediasinya," tandasnya

Sebelumnya, KPU Sulbar memutuskan 25 orang bakal calon DPD RI lanjut ke verifikasi faktual dan satu orang dinyatakan tidak memenuhi syarat.(*)

Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved