Pemilu 2024
Satu Bacalon DPD Kembali Ajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu, Keberatan dengan Putusan KPU Sulbar
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sulbar Fitrinela mengatakan setelah lengkap berkasnya maka akan dilanjutkan pada pleno untuk mengecek permohonannya.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Liaison officernya bakal calon DPD RI Supriadi Yusuf kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulbar di Jl Yos Sudarso, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar, Senin (6/2/2023).
Kehadirannya membawa permohonan sengketa atas putusan KPU Sulbar.
Dimana dirinya dalam verifikasi perbaikan masuk daftar tidak memenuhi syarat.
Sehingga, dirinya mendatangi kantor Bawaslu Sulbar untuk bermohon sengketa putusan KPU Sulbar tersebut.
Pantauan Tribun-Sulbar.com saat ini staf Bawaslu Sulbar memeriksa berkas permohonannya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sulbar Fitrinela mengatakan setelah lengkap berkasnya maka akan dilanjutkan pada pleno untuk mengecek permohonannya.
Kemudian, dibuatkan berita acara dan sekaligus registrasi.
"Baru masuk proses mediasi. Nanti dari situ akan dilihat hasil mediasinya," tandasnya
Sebelumnya, KPU Sulbar memutuskan 25 orang bakal calon DPD RI lanjut ke verifikasi faktual dan satu orang dinyatakan tidak memenuhi syarat.(*)
Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin
| KPU Sulbar Evaluasi Tahapan Teknis Pemilu 2024 di Tondok Bakaru Mamasa |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, KPU Pasangkayu Tetapkan 25 Anggota DPRD Terpilih di Rapat Pleno Terbuka |
|
|---|
| KPU Polman Tetapkan 40 Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024, Berikut Daftar Namanya! |
|
|---|
| KPU Tetapkan 30 Anggota DPRD Mamuju Terpilih Periode 2024-2029, Berikut Nama-namanya! |
|
|---|
| Iskandar Muda Paling Banyak Keluarkan Uang Demi Kursi DPD RI, Setengah Miliar Lebih Tetap Gagal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.