Berita Mamuju

Resnarkoba Polresta Mamuju Ciduk Pengedar Tromadol dan Boje, Barang Bukti Dikirim Pelaku via JNE

Satresnarkoba mengamankan barang bukti 32 papan tramadol, masing-masing 1 papan berisi 10 butir.

Editor: Nurhadi Hasbi
Kolase Tribun-Sulbar.com
Pelaku dan barang bukti penangkapan pengedar obat daftar G oleh Sat Resnarkoba Polresta Mamuju, Kamis (26/1/2023) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju ringkus pengedar obar daftar G inisial MAF (24) Kamis (26/1/2023).

Satresnarkoba mengamankan barang bukti 32 papan tramadol, masing-masing 1 papan berisi 10 butir.

Selain itu, satu box obat daftar G label Y berisikan 1000 butir dan satu unit hp xiaomi redmi warna biru.

Kasat Narkoba Polresta Mamuju AKP Jamaluddin mengatakan, barang tersebut dikirim via JNE.

Jamaluddin menurutkan, mereka memperoleh informasi bahwa dicurigai seorang warga sering menerima paket obat daftar G jenis Tramadol dan Boje di kantor Jl. Diponegoro, Mamuju.

"Tim Opnsal 4.0 Res Narkoba Polresta Mamuju, langsung melakukan penyelidikan, kemudian memeriksa MAF dan mengamankan barang bukti obat daftar G tromadol dan bojet," kata AKP Jamaluddin kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (26/1/2023) malam.

Personel Res Narkoba langsung menggiring MAF ke Polresta Mamuju untuk pengembangan dan pemeriksaan lanjutan.

"Pelaku bisa dijerat 15 tahun penjara," ucap Jamal.

Hal tersebut, lanjutnya, sesuai dengan Pasal 197 jo 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 jo 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 th 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar," tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved