Berita Mamuju

Tiga Warga Mamuju Ditangkap karena Narkoba, Barang Ditempel di Pot Bunga Pinggir Jalan Pengayoman

Lanjut Kata Jamaluddin, Setelah dilakukan Interogasi terhadap pelaku ER (27) mengaku bahwa barang tersebut di peroleh dari pelaku IR

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Tiga warga Mamuju pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan di Polresta Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polresta Mamuju terus melaksanakan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), sebagai upaya untuk manjaga stabilitas keamanan diwilayah Mamuju tetap kodusif.

Target operasi kali ini meliputi segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti perjudian, minuman keras, senjata tajam, prostitusi, senjata api/bahan peledak ilegal, premanisme dan narkotika serta tindak kejahatan lainnya.

Sat Resnarkoba Polresta Mamuju menangkap tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba, masing-masing atas nama inisial ER, IR dan AL semuanya warga Kabupaten Mamuju, Selasa (24/1/2023).

Sementara barang bukti yakni 1 (satu) Sachet kecil kristal bening yang di diduga sabu dan 1 (satu) unit hp.

Kasat Resnarkoba AKP Jamaluddin, menjelaskan, pengungkapan kasus penyalagunaan narkotika ini berawal diamankanya pelaku ER (27) warga jalan Ahmad Kirang, Mamuju, tepat di depan Smansa Mamuju Jalan Kumbang Lollo.

"Saat dilakukan pengeledahan ditemukan 1 sachet kecil kristal bening yang diduga sabu," Kata AKP Jamaluddin.

Lanjut Kata Jamaluddin, Setelah dilakukan Interogasi terhadap pelaku ER (27) mengaku bahwa barang tersebut di peroleh dari pelaku IR, yang kemudian Team Opsnal Melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku IR di jalan Martadinata, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.

"Dari pengakuan pelaku IR ini  diakuinya jika barang tersebut di peroleh dari pelaku AL, dan mengaku barang tersebut diperoleh Jhony dengan cara menempelkan barang tersebut di Pot bunga yang ada pinggir jalan Pengayoman," Kata Jamaluddin.

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Dan untuk mempertanggung perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved