Kekerasan Guru

Hanya Tegakkan Tata Tertib Sekolah, Guru di Gorontalo Dicukur Pitak Orangtua Murid, Kok Bisa?

Ulan Hadji memotong rambut muridnya karena menilai sudah panjang dan karena ketentuan dalam aturan tata tertib sekolah.

Editor: Ilham Mulyawan
IST/Kompas
Kondisi kepala Guru Ulan di Gorontalo yang nampak pitak, usai dicukur oleh orangtua murid, yang tak terima anaknya dicukur oleh sang guru 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kekerasan terhadap para tenaga pendidik atau guru terus berlanjut.

Belum hilang dari ingatan, kasus ancaman terhadap kepala sekolah di mamuju beberapa waktu lalu, hanya karena dia menegakkan kedisiplinan terhadap anak didiknya.

Tak terima, orangtua si anak kemudian mendatangi sang guru dan mengancam dengan senjata tajam.

Kini aksi serupa terulang lagi, kali ini aksi orangtua siswa di Gorontalo, yang memotong paksa rambut guru SD.

Guru itu bernama Ulan Hadji, guru SDN 13 Paguyaman, Gorontalo.

Orangtua murid memotong paksa rambut Ulan Hadji, lantaran tidak terima guru tersebut memotong rambut anaknya.

Ulan Hadji memotong rambut muridnya karena menilai sudah panjang dan karena ketentuan dalam aturan tata tertib sekolah.

Bahkan Ulan juga diminta menandatangani surat pernyataan permintaan maaf.

Aksi orangtua itu kemudian mendapat sorotan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

FSGI mengecam aksi main hakim sendiri yang dilakukan orang tua siswa terhadap Ulan Hadji.

"Padahal, jika keberatan, maka orangtua siswa bisa melapor ke Kepala Sekolah agar dapat difasilitasi dialog dengan guru Ulan," ujar Sekjen FSGI Heru Purnomo melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/1/2023).

Itu semua, lanjut Heru tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang guru dan dosen (UUGD), disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dirinya mengatakan guru memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada siswanya.

"Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment atau sanksi kepada anak didiknya,” ujar Heru.


Artikel ini telah tayang di Tribuntoraja.com dengan judul https://toraja.tribunnews.com/2023/01/21/kecam-orang-tua-potong-paksa-rambut-gutu-fsgi-kalau-keberatan-lapor-ke-kepala-sekolah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved