Penangkapan Bandar Judi

Bandar Judi Togel Online Ditangkap, Polresta Mamuju Buru Jaringan Judi Lebih Luas

Dua orang bandar judi online togel diamankan polisi melalui Operasi Penyakit Masyarkat (Pekat) Marano 2023 Polresta Mamuju.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Dua pelaku judi online saat diamankan polisi di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Mamuju, Sulbar Jumat (20/1/2023) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Resor Kota Mamuju akan terus mendalami dan mengungkap kasus-kasus perjudian di wilayah hukum Polresta Mamuju.

Dua orang bandar judi online togel diamankan polisi melalui Operasi Penyakit Masyarkat (Pekat) Marano 2023 Polresta Mamuju.

Dua pelaku bernama Jupri (44) dan Ansar (33) itu diamankan di wilayah Desa Batu Ampa,Kecamatan Papalang, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (20/1/2023) pukul 01.30 Wita malam.

Wakapolresta Mamuju AKBP Arianto mengatakan, dalam Operasi Pekat Marano 2023 ini kepolisian akan mengungkap kasus atau jaringan pelaku judi online togel.

"Dua pelaku judi togel kita sudah amankan dan sudah proses penyidikan. Kita akan dalami dan ungkap jaringan judi online yang lebih luas," ungkap AKBP Arianto saat ditemui wartawan di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Mamuju, Jumat.

Arianto menambahkan, semoga dari hasil pengungkapan kasus dua bandar judi togel ini pihaknya bisa mengungkap jaringan perjudian di wilayah Mamuju.

Pria berpangkat dua bunga itu menyatakan, Operasi Pekat Marano 2023 ini berlangsung selama 14 hari sejak tanggal 19 Januari - 1 Februari 2023 mendatang.

"Operasi dalam rangka pencegahan, penaggulangan dan penindakan terkait dengan penyakit masyarakat," tandasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Unit Resmob Polresta Mamuju berhasil meringkus dua orang pelaku judi online togel di Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (20/1/2023).

Dua pelaku bernama Jupri(44) sebagai bandar togel dan Ansar (33) sebagai pengecer (penjual) nomor togel.

Dua pelaku ditangkap di kediamanya Desa Batu Ampa, Kecamatan Papalang, Mamuju, pada pukul 01. 30 Wita malam.

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, awal penangkapan pelaku karena adanya laporan masyarakat terkait maraknya judi togel online.

"Saat tim Resmob Polresta Mamuju menyelidiki perbuatan pelaku dan akhirnya terbukti melakukan perkerjaan haram itu dan langsung ditangkap," ungkap Herman.

Dari tangan pelaku barang bukti diamankan, satu unit handphone Vivo, uang tunai Rp 853 ribu, buku catatan rumus togel, ATM BRI, KTP dan dua buah dompet kulit.

Akibat perbuatan pelaku dijerat Pasal 303 Kitab Undanh-undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 3 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved