Penangkapan Bandar Judi
2 Petani Kakao di Mamuju Bandar Judi Togel Online Raup Rp 15 Juta per Bulan
Dua pelaku ditangkap Polresta Mamuju di kediamanya Desa Batu Ampa, Kecamatan Papalang, Mamuju, pada pukul 01. 30 Wita malam.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Dua petani kakao jadi bandar togel judi online di Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), berpengahasilan belasan juta rupiah setiap bulan.
Jupri (44) dan Ansar (33) kini ditahan di Polresta Mamuju bisa meraup Rp 500 ribu per hari atau Rp 15 juta setiap bulanya.
Keduanya berperan sebagai bandar togel dan pengecer (penjual) nomor togel di wilayah Desa Batu Ampa, Kecamatan Papalang, Mamuju.
"Setiap hari pelaku berpenghasilan Rp 500 ribu per hari atau Rp 15 juta per bulanya," ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir, saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Mamuju, Jumat (20/1/2023).
Herman mengatakan, kedua pelaku berprofesi sebagai petani kakao (coklat) dan mengaku sudah empat bulan menjalani pekerjaan haram itu.
Dalam aksinya bandar togel ini memesan nomor togel melalui internet atau situs judi online togel.
"Mereka beraksi sudah empat bulan dan nomor-nomor togel itu dijual di wilayah Papalang," pungkasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Unit Resmob Polresta Mamuju berhasil meringkus dua orang pelaku judi online togel di Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (20/1/2023).
Dua pelaku bernama Jupri(44) sebagai bandar togel dan Ansar (33) sebagai pengecer (penjual) nomor togel.
Dua pelaku ditangkap di kediamanya Desa Batu Ampa, Kecamatan Papalang, Mamuju, pada pukul 01. 30 Wita malam.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, awal penangkapan pelaku karena adanya laporan masyarakat terkait maraknya judi togel online.
"Saat tim Resmob Polresta Mamuju menyelidiki perbuatan pelaku dan akhirnya terbukti melakukan perkerjaan haram itu dan langsung ditangkap," ungkap Herman.
Dari tangan pelaku barang bukti diamankan, satu unit handphone Vivo, uang tunai Rp 853 ribu, buku catatan rumus togel, ATM BRI, KTP dan dua buah dompet kulit.
Akibat perbuatan pelaku dijerat Pasal 303 Kitab Undanh-undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 3 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Dua-pelaku-judi-online-saat-diamankan-polisi-di-Polresta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.