Pemilu 2024

Jatah Kursi DPR RI Dapil Sulbar Berkurang, Nasdem Tetap Pede Amankan Satu, AAS: Bisa Saja Dua

Meski sebelumnya, Partai Nasdem telah mempersiapkan empat orang kader terbaiknya menghadapi Pileg 2024.

Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
Zuhaji/Tribun-Sulbar.com
Ketua DPW Nasdem Sulbar Anwar Adnan Saleh saat diwawancarai Tribun-Sulbar.com di kantor Nasdem Sulbar Jl RE Marthadinata, Lingkungan Tambayako, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Mamuju, Rabu (18/1/2023) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Berkurangnya jumlah jatah DPR RI untuk Dapil Sulbar membuat sejumlah partai terpaksa harus menyusun ulang strategi pemenangan.

Tidak terkecuali Partai Nasdem Sulbar yang sempat optimis bisa menduduki dua kursi di Senayan.

Pantai bersutan Surya Paloh tersebut tetap pede bisa mengamankan satu kursi di Senayan untuk Dapil Sulbar pada Pilge 2024 meski jatah kursi Sulbar berkurang dari empat menjadi tiga.

"Kita hanya bisa mentargetkan atau mempertahankan satu kursi," ujar Ketua DPW Nasdem Sulbar, Anwar Andan Saleh saat ditemui di Sekretariat Partai Nasdem Sulbar, Jl Martadinata, Simboro, Mamuju, Rabu (18/1/2023).

Bahkan kata mantan Gubernur Sulbar dua periode itu tidak menutup kemungkinan apapun dapat terjadi dan Nasdem Sulbar mendapat dua kursi.

Perihal siapa yang akan menjadi calon legislatif di Pileg yang akan datang, AAS singkatan nama pria kelahiran Aralle itu menyebutkan tiga nama termasuk dirinya.

Meski sebelumnya, Partai Nasdem telah mempersiapkan empat orang kader terbaiknya menghadapi Pileg 2024.

"Tentunya saya sendiri karena perintah ketua umum, yang kedua Ratih Singkarru tetap kita calonkan, satu lagi ini kalau bukan anak saya, berati Abdullah Rasyid mantan Bupati Pasangkayu," singkatnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 80/PUU-XX/2022 terkait wewenang KPU dalam penataan dan penentuan daerah pemilihan (dapil) serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi.

Dalam putusan tersebut terlampir basis data yang menyatakan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memiliki tiga kouta alokasi kursi DPR RI berdasarkan hasil hitung proposional sensus 2020.

Jika dibandingkan dengan hasil hitung proposional sensus 2020 pada Undang-undang (UU) pemilu nomor 7 tahun 2017 terdapat selisih satu kouta alokasi kursi DPR RI, yakni empat kursi. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved