Pemilu 2024

Tiga Bacalon DPD RI Ajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu Sulbar, Kalma Katta Bawa Kuasa Hukum

Diketahui, KPU Sulbar telah menetapkan empat bakal calon anggota DPD RI tidak memenuhi syarat lanjut ke tahapan verifikasi administrasi.

Editor: Nurhadi Hasbi
Fitrinela Patonangi For Tribun Sulbar
Bawaslu Sulbar menerima permohonan tiga bakal calon DPD RI di kantornya Jl Yos Sudarso, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar.(foto Fitrinela) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tiga Bakal calon DPD RI, H Kalma Katta, Yaved Nataniel dan Yunus Suparlin, ajukan permohonan sengketa pencalonan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Kamis (12/1/2023).

Permohonan sengketa diajukan oleh tiga bakal calon DPD RI setelah ditetapkan oleh KPU Sulbar tidak memenuhi syarat lanjut ke tahapan verifikasi administrasi.

Diketahui, KPU Sulbar telah menetapkan empat bakal calon anggota DPD RI tidak memenuhi syarat lanjut ke tahapan verifikasi administrasi.

Keempat bakal calon tersebut, yakni Kalma Katta, Yaved Nataniel, Yunus Suparlin dan Arianto Burhan Makka.

Kalma Katta mendatangi langsung kantor Bawaslu Sulbar di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar, mengajukan permohonan sengketa sore tadi.

Bahkan mantan Bupati Majene itu datang bersama kuasa hukumnya.

Ketua Bawaslu Sulbar Fitrinela mengatakan, ada lima advokat yang datang mendampingi bakal calon DPD RI untuk menyampaikan permohonan sengketa.

"Ini akan kita proses melalui mekanisme pleno," kata Fitrinela, saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Dikatakan, pleno akan dilakukan untuk melihat permohonan para bakal calon DPD RI apakah memenuhi syarat.

Setelah, itu akan dilakukan beberapa tahapan dalam prosesnya.

"Kita ada waktu 12 hari memprosesnya dan diawali proses mediasi," ungkap Fitrinela.

Proses mediasi ini akan dipertemuka pemohon dan penyelenggara KPU Sulbar.

Jika tidak ada kesepakatan maka akan dibuatkan berita acara lanjut ke proses persidangan sesuai aturan.

"Saya kira upaya dilakukan bakal calon sudah benar dan ada ruang itu bahwa Bawaslu menyelesaikan sengketa perserta dan penyelenggara," tandasnya.(*)

Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved