Pemilu 2024

Mantan Bupati Majene Tak Penuhi Syarat Pencalonan DPD RI, Ini Sebabnya

Politisi demokrat tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat bersama Direktur Perseroda Sulbar, Arianto Burhan Makka.

Editor: Nurhadi Hasbi
Handover
Mantan Bupati Majene Kalma Katta 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Empat bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sulawesi Barat tak penuhi syarat pencalonan.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Sulbar, Rustang, kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (11/1/2023).

Empat nama tersebut sudah diplenokan oleh KPU Sulbar dan dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan.

"Jadi kita sudah plenokan kemarin 4 orang ini," kata Rustang, kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (11/1/2023).

Awalnya, kata dia, ada tujuh bakal calon DPD RI diberikan waktu 3 kali 24 jam setelah penyerahan berkas.

Dari tujuh tersebut, hanya tiga orang mampu menyelesaikan.

Empat orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan adalah mantan Bupati Majene H Kalma Katta.

Politisi demokrat tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat bersama Direktur Perseroda Sulbar, Arianto Burhan Makka.

Dua orang lainnya adalah, Yaved Nataniel dan Yunus Suparlin.

"Kan kemarin terakhir tanggal 29 Desember 2022 dari 27 bakal calon DPD RI memasukkan berkas, ada tujuh belum cukup, makanya dikasih waktu sesuai aturan,"ungkap Rustang.

Hal tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2022.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved