Pemilu 2024
Mantan Bupati Majene Tak Penuhi Syarat Pencalonan DPD RI, Ini Sebabnya
Politisi demokrat tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat bersama Direktur Perseroda Sulbar, Arianto Burhan Makka.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Empat bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sulawesi Barat tak penuhi syarat pencalonan.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Sulbar, Rustang, kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (11/1/2023).
Empat nama tersebut sudah diplenokan oleh KPU Sulbar dan dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan.
"Jadi kita sudah plenokan kemarin 4 orang ini," kata Rustang, kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (11/1/2023).
Awalnya, kata dia, ada tujuh bakal calon DPD RI diberikan waktu 3 kali 24 jam setelah penyerahan berkas.
Dari tujuh tersebut, hanya tiga orang mampu menyelesaikan.
Empat orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan adalah mantan Bupati Majene H Kalma Katta.
Politisi demokrat tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat bersama Direktur Perseroda Sulbar, Arianto Burhan Makka.
Dua orang lainnya adalah, Yaved Nataniel dan Yunus Suparlin.
"Kan kemarin terakhir tanggal 29 Desember 2022 dari 27 bakal calon DPD RI memasukkan berkas, ada tujuh belum cukup, makanya dikasih waktu sesuai aturan,"ungkap Rustang.
Hal tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2022.(*)
| KPU Sulbar Evaluasi Tahapan Teknis Pemilu 2024 di Tondok Bakaru Mamasa |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, KPU Pasangkayu Tetapkan 25 Anggota DPRD Terpilih di Rapat Pleno Terbuka |
|
|---|
| KPU Polman Tetapkan 40 Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024, Berikut Daftar Namanya! |
|
|---|
| KPU Tetapkan 30 Anggota DPRD Mamuju Terpilih Periode 2024-2029, Berikut Nama-namanya! |
|
|---|
| Iskandar Muda Paling Banyak Keluarkan Uang Demi Kursi DPD RI, Setengah Miliar Lebih Tetap Gagal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Mantan-Bupati-Majene-Kalma-Katta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.