Lukas Enembe Ditahan

Lukas Enembe Dicokok KPK Ketika Asyik Makan Papeda

Penangkapan Lukas Enembe dilakukan tak lama setelah yang bersangkutan meresmikan Kantor baru Gubernur Papua dan beberapa gedung lainnya.

Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023). KPK menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, sekitar pukul 11.00 WIT. 

 

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe ternyata sedang makan papeda ketika dicokok petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (10/1/2023).

Mantan kader Partai Demokrrati itu ditangkap di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.

Papeda merupakan salah satu masakan khas Papua yang berbahan dasar sagu.

Baca juga: Buron Sejak September 2022, Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK Kasus Gratifikasi

"Saat sedang makan di sebuah resto, dia (Lukas) sedang makan papeda lalu kita bawa ke Mako Brimob," ujar Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri dikutip dari Tribun-Papua.com.

Saat penangkapan kata Kapolda, Lukas bersikap kooperatif dan tidak melawan.

Usai diamankan, Lukas Enembe langsung diterbangkan ke Jakarta.

Penangkapan Lukas Enembe dilakukan tak lama setelah yang bersangkutan meresmikan Kantor baru Gubernur Papua dan beberapa gedung lainnya.

"Bahwa ternyata tersangka LE ini muncul di ruang publik untuk meresmikan beberapa proyek pemerintah provinsi Papua. Tentu ini kan kami sayangkan informasi dan data yang disampaikan oleh penasihat hukum. Maka kami ikuti betul bagaimana kemudian pemberitaan ini muncul, termasuk faktual yang ada keberadaan terhadap tersangka LE," ungkap Ketua KPK, Ali Fikri.

Berdasarkan temuan tersebut, tim penyidik KPK dibantu Brimob Polda Papua lantas langsung menangkap Lukas Enembe.

Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) yang dipimpin Roy Rening mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe diberangkatkan dari Bandara Sentani ke Jakarta pada sekitar pukul 14.00 WIT.

Menurut Roy, pihaknya sesampainya di sana, Lukas Enembe sudah diterbangkan dengan pesawat Trigana ke Jakarta.

"Kami akan mengikuti prosedur yang ada, terkait dengan penahanan Lukas Enembe," ujarnya.

Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua.

Lukas salah satunya menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Sebagaimana diketahui, Lukas menjadi tersangka terkais kasus gratifikasi atau suap, yang turut melibatkan seorang pria bernama Rijatono Lakka, yang merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Rijatono diduga bersepakat membagi fee sebesar 14 persen di luar pajak dari nilai proyek pembangunan infrastruktur yang dimenangkannya dengan Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua.

Lukas salah satunya menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Selain itu, Lukas Enembe juga diduga terlibat pula kasus suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua lainnya.

"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," kata Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo selaku Kabid Humas Polda Papua dikonfirmasi awak media, Selasa (10/1/2023).

KPK diketahui telah menetapkan Lukas sebagai tersangka sejak awal September 2022.

Namun, saat itu dia belum pernah ditahan hingga 2022 berakhir karena alasan sakit.

KPK berulang kali meminta Lukas menjalani pemeriksaan di Jakarta. Namun, Lukas tetap menolak dengan alasan sakit.

Ia meminta diperiksa di kediamannya di Jayapura.

Pada 28 November, pengacara Lukas kembali mendatangi KPK. Ia meminta KPK mengizinkan kliennya menjalani pengobatan di Singapura.

Sumber: Tribun papua
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved