Kaleidoskop 2022
Marak Investasi Bodong, Jenderal Listyo Sigit Minta Warga Jangan Mudah Tertipu Bujuk Rayu Influencer
Dari jumlah itu, penyelesaian kejahatan investasi sebanyak 21 perkara angka ini mengalami peningkatan empat perkara
TRIBUN-SULBAR.COM - Sepanjang 2022, tren kejahatan yang terjadi adalah penipuan dengan memanfaatkan keberadaan para selebgram, atau influencer untuk bujuk rayu masyarakat, agar mau investasi bodong.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan, bujuk rayu influencer guna bergabung dalam investasi bodong masih berpotensi terjadi pada 2023.
"Maka pattu diwaspadai betul ini modus-modus yang ditawarkan model MLM (Multi-Level Marketing), skema ponzi dengan bujuk rayu dengan menggunakan orang-orang yang bisa digunakan untuk influencer," kata Kapolri Listyo Sigit dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri 2022 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu (31/12/2022).
Sembari menambahkan, bahwa sepanjang 2022, Polri mencatat 28 perkara investasi ilegal.
Meningkat empat perkara dibanding 2021, yang hanya 24 perkara.
Dari jumlah itu, penyelesaian kejahatan investasi sebanyak 21 perkara angka ini mengalami peningkatan empat perkara atau 23,5 persen dari tahun 2021 sebanyak 17 perkara.
"Total kerugian masyarakat dari 28 perkara investasi ilegal yang ditangani Polri tahun 2022 senilai Rp31,4 triliun," ungkap Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa modus yang biasa dilakukan dalam investasi bodong adalah menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul https://www.tribunnews.com/nasional/2022/12/31/kapolri-ingatkan-masyarakat-waspada-bujuk-rayu-influencer-bergabung-dalam-investasi-bodong