Terbukti Tidak Korupsi, Andi Dodi Sujud Syukur Keluar dari Rutan Mamuju

Andi Dodi keluar dari pintu rutan Mamuju sekitar pukul 23.00 Wita malam dan langsung dijemput keluarga menggunakan mobil.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Andi Dodi Hermawan Sujud Syukur saat keluar dari pintu Rutan Kelas II B Mamuju, Jl Pengayoman, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (21/12/2022) 

Sidang dimulai pada pukul 14.00 Wita hingga pukul 16. 00 Wita sore tadi.

Dalam sidang tersebut majelis hakim memutuskan bahwa Andi Dody Hermawan dinyatakan bebas dan tidak terbukti merugikan negara.

Nasrun Kuasa Hukum Andi Dodi menyatakan, terhadap putusan majelis hakim pada sidang bahwa kliennya divonis bebas.

"Dalam sidang putusan tadi majelis hakim klien (Andi Dody) kami divonis bebas," ungkap Nasrun saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Selasa.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved