Terbukti Tidak Korupsi, Andi Dodi Sujud Syukur Keluar dari Rutan Mamuju

Andi Dodi keluar dari pintu rutan Mamuju sekitar pukul 23.00 Wita malam dan langsung dijemput keluarga menggunakan mobil.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Andi Dodi Hermawan Sujud Syukur saat keluar dari pintu Rutan Kelas II B Mamuju, Jl Pengayoman, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (21/12/2022) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Andi Dodi Hermawan, terdakwa dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Desta Tadui, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), kini sudah bebas dari proses hukum yang dijalani.

Wakil Ketua Anggota DPRD Mamuju itu, tak kuasa menahan haru dan meluapkan rasa syukurnya saat resmi keluar dari Rutan Kelas II B Mamuju, Selasa (20/12/2022).

Pantuan Tribun-Sulbar.com, Andi Dody sujud syukur saat keluar dari pintu rutan dan dijemput istri dan anak-anaknya (keluarganya).

Terlihat politisi Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) itu mengenakan kemeja berwarna orange lengan panjang.

Nampak ia membawa selembar kertas surat atau bukti pembebasan dari rutan.

Dia keluar dari pintu rutan sekitar pukul 23.00 Wita malam dan langsung dijemput oleh keluarga menggunakan mobil.

Kepada Tribun-Sulbar.com, Andi Dody mengaku, merasa sangat gembira dan merasa plong karena apa yang disangkakan terhadap dirinya itu tidak terbukti bersalah.

"Saya sangat bersyukur karena apa yang disangkakan terhadap saya itu terbukti tidak bersalah," ungkapnya.

Kata dia, dirinya juga sangat berterimakasih kepada keluarga yang selalu memberi dukungan.

Dia menegaskan, dalam materi perkara yang ia lalui itu sudah dinyatakan tidak terbukti bersalah dan kini sudah bebas sesuai dengan putusan hakim.

"Ini saya sampaikan bahwa memang saya tidak terbukti dalam materi perkara yang saya lalui," imbuhnya.

Ia juga menyampaikan, rasa hormat dan terima kasih kepada penesehat hukumnya yang selama ini setia mendampingi dalam perkara hukum dia jalani kurang lebih enam bulan.

"Saya juga berterimakasih kepada pengacara saya selalu optimis dan mencermati dari perkara yang saya hadapi," tukasnya.

Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dody Hermawan, divonis bebas dari kasus korupsi alih fungsi lahan hutan lindung jadi SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Sidang putusan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (20/12/2022).

Sidang dimulai pada pukul 14.00 Wita hingga pukul 16. 00 Wita sore tadi.

Dalam sidang tersebut majelis hakim memutuskan bahwa Andi Dody Hermawan dinyatakan bebas dan tidak terbukti merugikan negara.

Nasrun Kuasa Hukum Andi Dodi menyatakan, terhadap putusan majelis hakim pada sidang bahwa kliennya divonis bebas.

"Dalam sidang putusan tadi majelis hakim klien (Andi Dody) kami divonis bebas," ungkap Nasrun saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Selasa.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved