Berita Mamuju
Bayi yang Dibuang Orangtuanya ke Tempat Sampah Dilahirkan di Kamar Mandi Tanpa Bantuan Bidan
namun naasnya, sehari setelah dilahirkan nyawa bayi mungil itu tak terselamatkan atau meninggal dunia.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pelaku pembuang bayi di Mamuju sudah ditangkap polisi.
Kedua pelaku inisial IJ (24) dan WT (25), kini telah ditahan di Polda Sulbar, Kamis (8/12/2022).
Berdasarkan keterangan dari pelaku, bayi berjenis kelamiin laki-laki dilahirkan di dalam kamar mandi.
Baca juga: Penemuan Bayi Dibuang ke Tempat Sampah Dekat Pelabuhan Feri Mamuju Rupanya Hanya Skenario Pelaku
Baca juga: Pelaku Pembuang Bayi di Mamuju Diduga Satpam KPPN Mamuju dan Honorer Dinas PUPR Sulbar
Pelaku melahirkan tanpa dibantu bidan atau pun tenaga medis dari kesehatan.
Setelah bayi tak berdosa itu lahir, ibu korban memanggil orangtua laki-laki dari bayi tersebut.
Usai itu, keduanya bersepakat untuk membuang bayi malang tersebut.
Padahal diketehui, mereka sudah dua tahun berpacaran.
Kemudian, ia memanggil satu orang lainya inisial K untuk membawa bayi tersebut ke rumah sakit.
Lalu mereka bersandiwara se akan-akan bayi yang baru lahir itu ditemukan di tempat sampah yang tak jauh dari Pelabuhan Feri Mamuju.
Bayi sempat dirawat di ruangan perawatan bayi lantai tiga di Rumah Sakit Regional Sulbar, namun naasnya nyawa bayi mungil itu tak terselamatkan atau meninggal dunia.
Hingga Bayi itu meninggal, Polda Sulbar berhasil meringkus tiga pelaku yang melakukan pembuangan bayi itu.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, pelaku yang melahirkan bayi itu tidak ada yang membantunya.
"Dia sendiri enggak ada yang bantu dia melahirkan di kamar mandi," ungkap Syamsu saat dihubungi wartawan, Kamis (8/12/2022).
Kata dia, usai melahirkan pelaku inisial W memanggil pelaku inisial IJ yang merupakan pacar dari ibu bayi tersebut.
"Saat bayi lahir pelaku yang melahirkan ini panggil pacarnya dan mereka panik karena belum siap nikah dan akhirnya terjadilah pristiwa itu," ujarnya.
