Berita Mamuju

7 Pernyataan Sikap DPRD Mamuju Soal Jl Arteri Tahap II, Tegas Tolak Membelah Kampung Warga

Kata dia, kisruh rencana pembangunan Arteri harus dikembalikan ke jalur awal pesisir pantai Kampung Baru Tambi.

Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
Zuhaji/Tribun-Sulbar.com
Ratusan warga Tambi dan Kampung Baru mendatangi kantor DPRD Mamuju untuk melakukan RDP bersama perwakilan Pemprov Sulbar terkait pembangunan Jalan Arteri, Rabu (7/12/2022). 

Maka dengan tegas kami menyatakan MENOLAK pembangunan Jalan Arteri Tahap II (dua).

7. Sepanjang belum ada jaminan pemindahan Pemb. Jalan Arteri ke jalur pantai maka segala aktifitas/kegiatan di lapangan agar di hentikan,dan menarik segala aparat pengamanan yang turun di lokasi kegiatan di maksud.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Sulbar Muhammad Aksan menjelaskan Arteri memang tidak melalu pemukiman.

"Kami hanya melalui jalan di samping pemukiman mereka dan hanya satu rumah yang terkena," ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Lanjutnya, DPRD Mamuju bersama warga tetap meminta agar jalur Arteri dilewatkan di pinggir pantai.

"Sudah dijelaskan juga, ada beberapa pertimbangan sehingga arahnya tidak bisa di pantai," urainya.

Menurutnya, jalur pembangunan tidak dapat dilalui secara paralel atau pada jalan yang sama.

Pasalnya, jalan nasional telah terbangun dari Mamuju ke Bandara Tampa Padang.

"Sehingga kami kembalikan ke jalur trans yang ada, selain itu semua kegiatan infrastruktur yang dikerjakan oleh BPJN harus selesai pada 2024 berdasarkan RPJMN," terang Aksan.

Apalagi dikerjakan melalui jalur pantai, maka tidak akan terkejar sampai pada tahun 2024.

Alasan lain dikatakan, pada gempa awal tahun 2021 terjadi kemacetan di jembatan Kali Mamuju sehingga mempersulit bantuan logistik dan evakuasi masyarakat.

Terkait dokumen, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) telah direkomendasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mamuju.

Akan tetapi, izin lingkungan harus dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mamuju berdasarkan rekomendasi DLH.

"Dan itu sudah berproses, itulah rekomendasi teknis sisa administrasi," kata Aksan.

"Itu sudah harus dikeluarkan, karena sudah ada rekomendasi," pungkasnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Zuhaji

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved