Berita Mamuju
LAK Sulbar Nilai Kajari Mamuju Lecehkan Putusan Pengadilan
Muslim pun menegaskan telah mendukung apapun tidakan yang dilakukan lembaga penagak hukum, baik KPK, Kejaksaan maupun kepolisian memerangi korupsi.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua Laskar Anti Korupsi (LAK) Sulawesi Barat, Muslim Fatillah Azis, menilai Kepala Kajaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, Subekhan, telah menginjak injak dan melecehkan putusan lembaga peradilan.
Hal tersebut disampaikan Muslim berkaitan dengan tindakan Kajari Mamuju menetapkan kembali Anggota Sukri DPRD Sulbar sebagai tersangka pascaadanya putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Mamuju membatalkan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
"Itukan batal demi hukum, tapi tiba-tiba, selang beberapa jam Pak Kajari ini langsung menetapkan kembali tersangka. Inilah yang kami maksud menginjak-injak atau melecehkan lembaga peradilan, bahkan, memperkosa hukum itu sendiri," tegas Muslim kepada wartawan.
Baca juga: Sukri Ditersangkakan Usai Menang Praperadilan, Hinca Pertanyakan Kualitas Jaksa di Depan Jaksa Agung
Baca juga: Anggota DPR RI Komisi III Hinca Panjaitan Minta Kajari Mamuju Dicopot
Menurut Muslim, mana lagi yang harus dihargai, dihormat dan diikuti jika bukan putusan lembaga pengadilan.
Sebab, kata dia, putusan pengadilan adalah keputusan tertinggi berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
"Hakim itu adalah wakil tuhan di muka bumi, keputusannya mutlak, mengikat dan final. Di Praperadilan itu tidak ada istilah banding, jadi tidak ada alasan menginjak-injak dan melecehkan putusan institusi yang harus kita sama-sama hormati," pungkasnya.
Muslim pun menegaskan telah mendukung apapun tidakan yang dilakukan lembaga penagak hukum, baik KPK, Kejaksaan maupun kepolisian dalam memerangi tindak pidana korupsi.
Tetapi, harus benar-benar berdasarkan hukum dalam menetapkan keadilan.
"Dalam mentersangkakan orang, unsurnya harus terpenuhi. Jangan mencari-cari pasal, seolah-olah terpenuhi padahal tidak. Apatahlagi, ini sudah ada putusan yang keluar dari lembaga peradilan, bahwa apa yang dilakukan oleh Kajari Mamuju itu sesat secara hukum sehingga patut untuk dibatalkan," tegasnya.
Karena tindakannya, Muslim menilai Kajari Mamuju perlu kuliah hukum kembali.
Sebab, menurut Muslim, tanpa menganalisis secara hukum, Kajari Mamuju tiba-tiba langsung mentersangkakan kembali anggota DPRD S tersebut.
"Harusnyakan dipelajari dulu. Amar putusannya apa baru gelar perkara, setelah itu kalau memang memenuhi dua alat bukti silahkan saja,
jadi saya sampaikan, sorotan LAK ini jangan dipersepsikan mendukung koruptor, karena LAK Sulbar tegas, sangat mendukung pemberantasan korupsi, bukan lagi 100 persen, tapi sejuta persen. Kami punya sejarah, LAK Sulbar hampir 20 tahun di tanah Malaqbi ini, bahkan nyawapun nyaris direnggut untuk memperjuangkan keadilan atas nama pemberantasan korupsi," sambungnya.

Namun, Muslim meminta APH tidak merampas hak-hak seseorang untuk bebas dikarenakan adanya kepentingan ego politik, ego pribadi, bahkan pesanan pihak tertentu.
"Jadikan orang tersangka yang memang patut dijadikan tersangka. Misalnya KPA, PPK atau pelaksananya, silahkan. Jangan orang yang tidak ada hubungannya dengan perkara tertentu justru dijadikan tersangka, sehingga kesan yang ada Pak Kajari ini hanya mencari-cari momentum, mencari orang yang punya jabatan lalu ditersangkakan untuk jadi bargening naik jabatan, bisa sajakan. Jangan disalahkan kalau kami menduga seperti itu," pungkasnya.
Terakhir Muslim mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kajati Sulbar, untuk segera mencopot Kajari Mamuju dan Kasi Pidsusnya.
"Karena berkembang di luar, bahwa mereka ini (Kajari dan Kasi Pindus Kejari Mamuju) tidak bersih-bersih amat," tegas Muslim.(*)