Berita Mamuju

Sukri Ditersangkakan Usai Menang Praperadilan, Hinca Pertanyakan Kualitas Jaksa di Depan Jaksa Agung

Masalah tersebut disampaikan Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, di depan Jaksa Agung RI saat rapat kerja komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung RI.

Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar TV Parlemen
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat rapat kerja bersama Jaksa Agung RI 

Lanjut Dedi, sah atau tidaknya penetapan tersangka bukan untuk menyamakan persepsi.

Sehingga menurut dia, jika pihak kejaksaan kembali melakukan penetapan tersangka terhadap kliennya itu merupakan hal yang melanggar hukum.

"Jika pihak kejaksaan kembali melakukan penetapan tersangka terhadap klien kami, dengan alasan telah melakukan gelar perkara tanpa ada bukti baru maka itu merupakan pelanggaran hukum." ujarnya. (*)

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved